Advertisement
Advertisement
Petugas Pos Pengamanan Operasi Ketupat Candi 2021 di Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga mengamankan dua pemuda yang didapati membawa sejumlah obat terlarang. Masing-masing berinisial KW (21) dan FRR (18) keduanya warga Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga. Selanjutnya dua pemuda itu diserahkan ke Satresnarkoba Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut.
Purbalingga, serayunews.com
Perwira Pengendali Pengamanan Iptu Edi Rasio mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/05/2021) malam. Saat dilakukan pemeriksaan, didapati dua pemuda berboncengan mengendari sepeda motor. Namun mereka tidak mengenakan masker.
“Jadi kami berhentikan dan memberikan teguran, karena melanggar prokes (protokol kesehatan, red),” kata Iptu Edi Rasio, Jumat (14/05/2021) pagi.
Selain tidak menggunakan masker, sepeda motor yang digunakan juga tidak ada pelat nomornya. Saat diminta surat-surat kendaraan tidak bisa menunjukkan. Sedangkan dari mulut keduanya tercium bau alkohol. Padahal satu orang masih berstatus pelajar dan satunya sudah bekerja di sektor swasta.
“Karena mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Hasilnya di dalam bagasi sepeda motor tersebut didapati sejumlah obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Didapati 34 butir obat terlarang jenis Hexymer dalam empat paket dan satu lempeng obat jenis Tramadol berisi 10 butir,” katanya.
Edi Rasio menambahkan dua pemuda tersebut kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut. Sepeda motor dan obat terlarang yang ditemukan turut diamankan sebagai barang bukti.