CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Hukuman serta sanksi narapidana berinisial AK dipastikan bertambah, setelah dirinya terbukti menerima paket sabu dan ektasi. Napi penghuni Lapas Narkotika pulau Nusakambangan itu mendapat paket kiriman yang berisi 30 gram sabu sabu dan 38 pil ektasi. Paket tersebut dikemas rapih dalam sebuah botol sampo. Hal itu diungkapkan dalam pers rilis yang digelar pada Hari Anti Narkoba Internasional, Kamis (13/7/2017) di pendopo Kabupaten Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik menjelaskan, kasus tersebut berhasil terungkap berkat kerjasama petugas gabungan. Mereka yaitu Satgas Kamtib Nusakambangan, Polres Cilacap dan Badan Nasional Narkotika Kabupaten Cilacap. Paket kiriman tersebut ditujukan kepada napi AK yang menghuni Lapas Narkotika. Hal itu bermula ketika petugas yang berjaga di Pos Dermaga Wijayapura Cilacap menerima paket dari pengirim yang beralamat di Semarang Jawa Tengah. Dalam paket tersebut kaos, pasta gigi, sabun cair, dan sampo dengan kemasan botol.
“Berkat kejelian petugas yang memeriksa pada saat itu, kemudian diteruskan kepada Polres Cilacap. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan BNNK Cilacap, untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, ” jelasnya.
Petugas, kata dia, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap AK. Hasilnya, ditemukan sebuah alat komunikasi berupa handphone.diruang sel napi yang menempati Lapas Narkotika itu.
“Kami sudah mengantongi nama dari pengirim tersebut tetapi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan belum bisa dipublikasikan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dapat disangkakan pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Agus Heryanto mengungkapkan napi berinisial AK saat ini menjalani proses hukum di Kepolisian. Setelah selesai, napi kasus narkotika itu akan menjalani masa pengasingan atau isolasi. Tidka hanya itu, sejumlah hak-haknya seperti remisi dan sebagainya bakal dicabut.
“Setiap barang yang masuk ke Pulau Nusakambangan terlebih dulu akan digeledah oleh petugas Satgas Kamtib di Pos Pengamanan Dermaga Wijayapura Cilacap. Penggeledahan juga kembali dilakukan setelah menyeberang ke Pulau Nusakambangna hingga ke Lapas yang dituju,” ungkapnya.
Pers rilis yang digelar usai upacara Hari Anti Narkoba Internasional itu juga dihadiri Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Wakil Bupati Cilacap Akhmad Edi Susanto, Kepala BNNK Cilacap AKBP Triatmo Hamardiyono, dan sejumlah pejabat lainnya.