Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Agus Sugianto Sirait SH melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Cilacap, Heri Sumantri menjelaskan, IR ditetapkan menjadi tersangka dua bulan lalu atas dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Jeruklegi Kulon TA 2017.
Tersangka diduga melakukan pemotongan Dana APBDes Desa Jeruklegi Kulon tahun 2017 sebesar Rp. 721.287.500, dan tidak dibayarnya Pajak Ppm dan PPH sebesar Rp. 187.782.538. Uang tersebut oleh tersangka tidak dibelanjakan, melainkan digunakan untuk kepentingan lain selain peruntukannya.
“Tersangka menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap mulai hari ini sekitar pukul 17.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11 siang. Dasar penetapan tersangka dan juga penahanan karena barang bukti dan keterangan saksi sudah cukup,” jelasnya kepada Serayunews.com.
Kasi Pidana Khusus Sukesto Ariesto mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan berikut juga sudah memilik barang bukti dan memeriksa sedikinya 14 saksi dalam kasus tersebut.
Modus korupsi pada kasus tersebut yaitu, dana yang ada pada kas desa tidak diperuntukan sesuai dengan APBDes maupun Perdes yang ada. Beberapa proyek kegiatan dalam APBDes tersebut penujukan proyek tidak diberikan ke pantia pelaksana. Kades IR menunjuk pelaksana lain.
“Terdapat delapan kegiatan atau proyek fisik tanpa panitia pelaksana. Diataranya pengaspalan jalan dan pembuatan jembatan. Dari total seluruh kegiatan itu tidak sesuai dengan RAB, dan diduga merugikan negara sebesar Rp 600 juta lebih dan masih dalam perhitungan. Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian untuk operasional desa,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.