SERAYUNEWS– Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Fahmi Muhammad Hanif-Dimas Prasetyahani (Fahm-Dimas) membantah informasi yang menyebutkan ada penolakan warga saat hendak melaksanakan kampanye di lapangan Kelurahan Bancar, Kecamatan Purbalingga, Minggu (20/10/2024).
“Kami menegaskan bahwa tidak ada penolakan resmi dari warga Bancar terhadap kampanye Paslon Nomor Urut 02. Masyarakat Bancar, yang pada dasarnya bersikap netral dan menghormati hak semua calon untuk berkampanye, tidak terlibat dalam upaya penghalangan tersebut,” kata Ketua Tim Hukum Fahmi-Dimas, Padang Kusumo dalam pernyataan pers yang diterima serayunews.com, Senin (21/10/2024).
Disampaikan Paslon Fahmi-Dimas telah mengikuti seluruh prosedur dan perizinan yang berlaku untuk melaksanakan kampanye di Lapangan Bancar. Izin resmi dari pihak terkait sudah dikeluarkan, dan segala bentuk persiapan telah dilakukan sesuai dengan aturan. Namun, demi menjaga ketertiban dan kondusifitas di tengah masyarakat, Paslon Nomor Urut 02 memutuskan untuk tidak melanjutkan kampanye di lokasi tersebut.
“Keputusan ini diambil sebagai wujud komitmen kami untuk mengedepankan kedamaian dan keamanan, walaupun kami telah dirugikan,” terangnya.
Pihaknya menyesalkan adanya pihak yang menutup akses jalan menuju lokasi kampanye yang sah. Menurutnya memasang banner secara sepihak adalah bentuk intimidasi dan penghalangan yang bertentangan dengan Pasal 280 ayat (1) huruf c UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP, yang melarang intimidasi dan paksaan dalam segala bentuknya.
“Kami meminta kepada Bawaslu dan pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.