Banjarnegara, serayunews.com
Dalam surat edaran Kakanwil Kementerian Agama No .06.003/Kw.11.1/5/HM.00/05/2021 menyebutkan tentang pelaksanaan salat Id dilakukan di masjid atau musala dengan kapasitas 50 persen jemaah. Sementara dalam Surat Edaran No 07 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Salat Idulfitri membolehkan pelaksanaan salat di lapangan terbuka.
Bahkan dalam SE nomor 7 tahun 2021 Menteri Agama Yaqut Cholil mengatakan bahwa panduan diterbitkan surat tersebut dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulfitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka dengan tetap melaksanaan protokol kesehatan secara ketat,” kata Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Edaran ini berbeda dengan edaran dari Kanwil Kemenag Jateng yang menyebutkan untuk tidak melaksanakan salat id di lapangan terbuka. Untuk itu, sebagai kepala daerah dirinya mengembalikan aturan tersebut di tengah masyarakat.
Dia sendiri mengaku heran dengan edaran dari provinsi, sebab rujukan adanya edaran ini sebenarnya juga dari SE menteri agama, tetapi ada poin yang berbeda tentang pelaksanaan salat id di lapangan terbuka.
“Kalau secara pribadi, tentu saya mengacu pada aturan yang lebih tinggi, yakni edaran Menteri Agama. Tetapi masyarakat boleh memilih, karena keduanya merupakan surat edaran, baik Menteri Agama maupun Kemenag provinsi, semua surat sifatnya edaran. Yang terpenting, harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.
Dikatakanya, dalam masalah ini, pemerintah tetap memberikan kebebasan masyarakat dalam melaksanakan ibadah, namun harus tetap patuh dengan standart protokol kesehatan penanganan Covid 19 dengan menerapkan 5 M.
“Protokol kesehatan jangan abai, itu yang terpenting, karena ini masih dalam masa pandemi,” ujarnya.