Advertisement
Advertisement
Nusakambangan, serayunews.com
Mananggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah Pemasyarakatan se Nusakambangan dan Cilacap I Putu Murdiana membenarkan, bahwa yang bersangkutan merupakan mantan narapidana kasus teroris di Lapas High Risk Pasir Putih Nusakambangan.
“Memang benar yang bersangkutan yang kasus bunuh diri di Bandung adalah mantan narapidana kita di Lapas High Risk Pasir Putih khusus teroris,” ujar Putu saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya, saat menjalani masa hukuman di Nusakambangan, Agus Muslim ada dalam lapas khusus satu orang satu sel. Sehingga tidak bisa berinteraksi dengan napi yang lainnya. Selain itu, tidak ada kegiatan berkelompok seperti misalnya salat berjemaah, atau kegiatan berkelompok lainnya.
Namun menurut Putu, Agus merupakan sosok pendiam dan sulit berkomunikasi. Untuk menurunkan pemahaman radikalismenya, upaya deradikalisasi bekerja sama dengan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), baik dengan dengan cara konseling, pembinaan dan sebagainya.
“Yang bersangkutan pendiam, kalau diajak ngobrol kurang respons. Apalagi terkait dengan pemahamannya berbeda dengan kita. Sehingga pemberian pembinaan kerohanian sesuai dengan standar MUI,” ujarnya.
Putu mengatakan, program pembinaan sudah sesuai dengan standar opersional prosedur (SOP). Namun karena kuatnya pemahaman radikalismenya itu, yang bersangkutan tidak bersedia menerima program deradikalisasi untuk kembali setia kepada NKRI hingga bebas dari Nusakambangan.
“Dia sendiri bebas di high risk, dapat kami simpulkan yang bersangkutan tidak bersedia menerima program deradikalisasi. Jadi status yang bersangkutan pada saat bebas itu statusnya merah, atau teroris dengan assesment merah,” ujarnya.
Sedangkan dengan aksi teror yang terjadi di Polsek Astana Anyar Bandung tersebut, menurut Putu tidak ada kaitannya dengan proses pembinaan narapidana teroris di Nusakambangan. Sebab, yang bersangkutan telah bebas murni tanpa ada hak integrasi.
“Sebenarnya kami sendiri sudah tidak ada urusan, karena selama yang bersangkutan di dalam lapas pelayanan terkait hak dasar dan perawatan yang bersangkutan kita lakukan sesuai SOP, tidak ada diskriminasi segala macam,” ujarnya.
Putu menambahkan, setelah narapidana itu bebas, pihaknya sudah menyerahkan kepada Densus dan BNPT sebagai pengawasan selama yang bersangkutan di luar.
Sebelumnya, Agus pernah ditangkap dalam peristiwa bom Cicendo tahun 2017 dan sempat dihukum selama 4 tahun. Dan pada bulan September 2021 lalu bebas dari Nusakambangan.