Purwokerto, serayunews.com
Tidak hanya melorkan balik terhadap korbannya yakni Yono (51), warga Cilacap, istri kedua tersangka juga membuat permintaan. Mereka juga meminta pertolongan agar kasus tersebut bisa diperlancar, karena setelah adanya laporan balik tersebut, belum adanya tanggapan berarti dari aparat kepolisian.
Seperti yang diutarakan oleh istri AL yakni Brayu (28), dirinya berharap prosesnya bisa segera dilakukan, ataupun ada titik temu diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya sedang mengandung tiga bulan, saya tidak tahu persis kejadiannya, tolong segera dibebaskan suami saya, prosesnya juga bisa dipercepat. Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar dia sembari menetaskan air mata saat menemui sejumlah awak media, Senin (18/10).
Sementara itu menurut Kuasa Hukum keduanya, Masyukuri mengungkapkan bahwa pada saat keributan di sebuah kafe karaoke di Kebasen, kliennya juga sebenarnya menjadi korban penganiayaan.
“Kami melaporkan balik per hari Sabtu kemarin, kedatangan kami (ke Sat Reskrim Polresta Banyumas, red) terkait laporan kami yang kami ajukan kemarin,” ujar dia.
Lebih spesifik Masyukuri menjelaskan, bahwa pihaknya melaporkan balik karena menurutnya kliennya AL menjadi korban pada saat di lokasi kejadian.
“Kejadian jelasnya kurang begitu tahu, karena kami ibaratnya hanya mendapatkan keterangan dari korban maupun pelaku. Kejadian ini awalnya keributan sama-sama pengunjung, pada awalnya klien kami bersama teman-temannya sedang karaoke, kemudian adanya kesalahan masuk ruangan hingga mengakibatkan keributan itu,” kata dia.
Ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, membenarkan bahwa ada laporan balik terkait hal tersebut, dan sedang diproses lebih lanjut.
“Hari ini mereka kan juga datang, jadi nanti kita periksa. Katanya pada saat diamankan sempat dipukul oleh salah satu oknum. Kalau ada orang laporan kita terima, tinggal kita cek pada saat pemeriksaan hasilnya bagaimana,” ujarnya.(san)