Sabtu, 25 Maret 2023

Tertangkap, Pelaku Tindak Asusila Bocah 12 Tahun di Patikraja Banyumas Bertambah

Asusila anak 12 tahun
Polisi menangkap para terduga pelaku pencabulan bocah 12 tahun di Patikraja Banyumas, Jumat (13/1/2023). (Dok Sat Reksrim Polresta Banyumas)

Sat Reskrim Polresta Banyumas, kembali menetapkan satu orang tersangka yakni berinisial Y (27), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Dugaannya dia turut melakukan persetubuhan terhadap bocah 12 tahun di Patikraja. Dengan adanya Y sebagai tersangka, total sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut.


Purwokerto, serayunews.com

Sebelumnya, Polresta Banyumas sudah menetapkan empat orang lainnya, yakni W (70), J (50), SA (69) dan K (67), warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja.

“Ada dugaan dia (Y, red) juga melakukan persetubuhan terhadap korban. Sehingga total pelaku saat ini lima orang,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, Rabu (18/1/2023).

Agus menambahkan, dari hasil penyelidikan lebih lanjut, total ada delapan orang tersangka. Tiga orang lainnya, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:Ā Kasus Pencabulan Gadis 12 Tahun di Patikraja Banyumas, Dua Orang Pelaku Lainnya Masih Dikejar Polisi

“Saat kami hendak memeriksa tiga orang lainnya, mereka sudah tidak ada di rumahnya. Sehingga kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” katanya.

Terungkap juga, para pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korbannya di lima lokasi berbeda. Dua kali di hotel, satu di pemakaman, serta tiga di rumah.

“Untuk modusnya sama, mereka merayu korban dengan memberikan sejumlah uang kepada korbannya. Perbuatan ini sejak bulan November 2022 lalu,” ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini