Bandar Narkoba di Cilacap Ditangkap
CilacapHukum dan Kriminal

Tidak Jera! Enam Kali Masuk Penjara, Bandar Narkoba di Cilacap Kembali Ditangkap

Bagikan:
bandar narkoba di cilacap
Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria saat memintai keterangan tersangka bandar narkoba di cilacap dan pengedar sabu, Senin (28/8/2023). (Ulul Azmi).

SERAYUNEWS-Satnarkoba Polresta Cilacap menangkap VDA (30) asal Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. VDA yang merupakan bandar narkoba di Cilacap sekaligus pengedar narkoba yang sudah enam kali masuk penjara dari berbagai kasus.

Polisi menangkap VDA dan barang bukti 8,14 gram sabu siap edar dalam paket plastik klip kecil. Rupanya dari pengakuan tersangka, barang tersebut dia peroleh dari rekannya yang masih di dalam lapas di luar wilayah Cilacap.

Baca juga  Rumah Ludes Terbakar di Kesugihan Cilacap, Kerugian Setara Rp100 Juta

“Dapat barang dari dalam penjara di Tegal, saya bekas dari sana, hubungan lewat WA. Ngambilnya lewat web alamat yang sudah kami tentukan. Kemarin keluar dari penjara kasus curas di jalan, saya sudah enam kali masuk penjara,” ujar VDA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Cilacap, Senin (28/8/2023).

Selain VDA, Satnarkoba Polresta Cilacap juga mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial RRL (31) asal Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan. Polisi mengamankan RRL dan barang bukti sabu siap edar seberat 4,88 gram yang dia masukkan dalam plastik klip paket kecil.

Baca juga  Teror Bom dan Kerusuhan Massa Warnai Simulasi Sispamkota di Cilacap

Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria menyebut, kedua tersangka merupakan satu jaringan. Mereka mengedarkan narkoba dengan cara melalui media web di kalangan atau komunitas mereka.

“Sekarang modus operandinya lokasi pengambilan tidak lagi di rumah, melainkan melalui media mainstream web alamat kalangan mereka sendiri, dengan komunitasnya. Makanya butuh waktu pengungkapannya, kominitas ini juga sedang kita perdalam,” kata Wakapolresta Cilacap.

Wakapolresta menambahkan, pihaknya akan mengungkap lebih dalam terkait komunitas tersebut. Tentuya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap yang dapat merusak generasi muda.

Baca juga  Nelayan Jetis Nusawungu yang Tenggelam di Muara Logending Ditemukan Mengambang

Untuk tersangka bandar dan pengedar ini, kena pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Kholil Rokhman

Terkini