SERAYUNEWS-Satnarkoba Polresta Cilacap menangkap VDA (30) asal Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap. VDA yang merupakan bandar narkoba di Cilacap sekaligus pengedar narkoba yang sudah enam kali masuk penjara dari berbagai kasus.
Polisi menangkap VDA dan barang bukti 8,14 gram sabu siap edar dalam paket plastik klip kecil. Rupanya dari pengakuan tersangka, barang tersebut dia peroleh dari rekannya yang masih di dalam lapas di luar wilayah Cilacap.
“Dapat barang dari dalam penjara di Tegal, saya bekas dari sana, hubungan lewat WA. Ngambilnya lewat web alamat yang sudah kami tentukan. Kemarin keluar dari penjara kasus curas di jalan, saya sudah enam kali masuk penjara,” ujar VDA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Cilacap, Senin (28/8/2023).
Selain VDA, Satnarkoba Polresta Cilacap juga mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial RRL (31) asal Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan. Polisi mengamankan RRL dan barang bukti sabu siap edar seberat 4,88 gram yang dia masukkan dalam plastik klip paket kecil.
Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria menyebut, kedua tersangka merupakan satu jaringan. Mereka mengedarkan narkoba dengan cara melalui media web di kalangan atau komunitas mereka.
“Sekarang modus operandinya lokasi pengambilan tidak lagi di rumah, melainkan melalui media mainstream web alamat kalangan mereka sendiri, dengan komunitasnya. Makanya butuh waktu pengungkapannya, kominitas ini juga sedang kita perdalam,” kata Wakapolresta Cilacap.
Wakapolresta menambahkan, pihaknya akan mengungkap lebih dalam terkait komunitas tersebut. Tentuya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap yang dapat merusak generasi muda.
Untuk tersangka bandar dan pengedar ini, kena pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.