Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
Satresnarkoba Polres Purbalingga, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya mengatakan, kasus tersebut terungkap pada, Sabtu (15/10/2022) sekitar jam 01.00 WIB. Tersangka GW (40) yang merupakan warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas ini, diamankan di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.
GW mengaku, membeli sabu dengan cara online. Dia saat itu hendak mengambil barang pesanannya dan rencananya akan dikonsumsi bersama teman-temannya.
“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kurang lebih 0,43 gram, 1 buah telepon genggam, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp 100 ribu dan potongan lakban warna hitam,” katanya.
Tersangka GW mengaku, sudah lima kali mengkonsumsi sabu-sabu. Setiap pemesanan, ia yang bertugas mengambil, selanjutnya dikonsumsi bersama teman-temannya.
“Buat nambah stamina,” kata GW, yang keseharian bekerja sebagai karyawan swasta ini.
AKP Achirul Yahya menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.