Cilacap, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba menyampaikan, dua orang tersangka diamankan yakni LEK (59) warga Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, dan PBS (69) beralamat Kecamatan Klaten Tengah Kabupaten Klaten.
Modus yang dilakukan pelaku yakni mengadakan arisan motor dan uang di Kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) terletak di Jalan S Parman Cilacap yang berjalan sejak tahun 2015 lalu. Setiap anggota arisan harus menyetor uang senilai Rp 200 ribu setiap bulannya. Padahal jumlah anggota mencapai 1.588 peserta.
Adapun untuk jenis arisan ada tiga jenis yakni ariasan motor dengan nama arisan Rencana Motor Baru (Remoru) 10 dan Remoru 11 sedangkan arisan uang dengan nama New Antariksa.
Awalnya arisan berjalan dengan lancar, setiap anggota yang telah menyetor uang arisan motor akan dijanjikan mendapat satu unit motor setiap satu nomor arisan, dan apabila peserta belum mendapatkan barang saat penutupan arisan, maka uang setoran akan dikembalkan secara bertahap.
Namun pada saat penutupan program arisan pada 09 Agustus 2019, pihak KSU tidak bisa mengembalikan uang nasabah, ternyata uang tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Tersangka.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan, kami bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Cilacap, sedikitnya ada 25 dokumen yang kita amankan, dan ada aliran dana yang ditransfer ke rekening PBS, tidak bisa dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan total kerugian Rp 13,4 miliar,” ujar AKP Rifeld saat konferensi pers di halaman Mapolres Cilacap, Kamis (09/12/2021).
Polisi lakukan penyelidikan selama tiga tahun sejak laporan aduan pertama dari tahun 2019 lalu. Dengan melibatkan banyak pihak, sehingga Tersangka PBS berhasil diamankan di wilayah Solo, dan LEK kooperatif menyerahkan diri ke Polres Cilacap.
“Mereka (peserta arisan) penginnya uang dikembalikan, tapi kami dari KSU Cilacap masih menunggu uang dari PBS,” ujar Tersangka LEK.
Dari tersangka, Polisi amankan sejumlah barang bukti seperti puluhan buku tabungan, berkas arisan pendaftaran motor baru dan barang bukti lainnya. Atas Perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.