Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Purbalingga melakukan pemantauan terhadap Barang Dalam Kemasan Terbungkus (BDKT) di toko modern yang ada wilayah tersebut, Senin (25/4/2022). Pemantauan dilakukan untuk memantau ketersediaan stok dan juga kondisi barang kebutuhan pokok tersebut.
Purbalingga, serayunews.com
“Pemantauan kami laksanakan di seluruh toko modern di Purbalingga hari ini. Kami menurunkan tiga tim untuk melakukan pemantauan. Pemantauan selain di toko modern sebenarnya dilaksanakan di toko modern dan pasar tradisional,” kata Kepala Disperindag Purbalingga Johan Arifin.
Dia menyampaikan pemantauan tersebut rutin dilaksanakan setiap menjelang Lebaran. Tujuannya agar ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan barang kemasan mencukupi. Selain itu juga tidak ditemukan adanya pihak penjual, baik itu di toko modern dan pasar tradisional yang menjual bahan dalam kemasan yang sudah kedaluwarsa.
“Hasil sementara belum ditemukan pedagang yang menjual barang dalam kemasan yang melanggar aturan,” ungkapnya.
Hanya saja dari pantauan, petugas menemui sejumlah toko yang masih menjual barang dalam kemasan yang sudah mendekati batas kedaluwarsa. Oleh karena itu pihaknya meminta agar pemilik toko segera menurunkan barang tersebut dari etalase penjualan.
“Barang yang sudah mendekati kedaluwarsa sebaiknya tidak dijual,” katanya lagi.
Pemantauan menurutnya juga akan melibatkan pihak lain, yaitu petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Ditambahkan menjelang Lebaran penjualan barang dalam kemasan mengalami kenaikan. Oleh karena itu perlu ada pemantauan sehingga barang tersebut dijamin aman dan layak dijual.