Endang menyampaikan, bahwa kedatangannya bertujuan meminta klarifikasi atau informasi terkait progres atas laporan yang kami sampaikan. Terutama laporan pada tanggal 8 dan 9 Desember, terkait politik uang yang berjumlah 13 perkara.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana progres yang telah dilakukan, karena ingin penting bagi kami, ini adalah bentuk komitmen kami terhadap laporan yang kami lakukan,” kata Endang, usai menemui Komisioner Bawaslu, Jumat (11/12/2020).
Dia menambahkan, kedatangannya ke kantor Bawaslu juga sebagai bentuk dorongan agar Bawaslu, dan Gakumdu agar lebih serius atau komitmen untuk melakukan penanganan terhadap laporan yang kami berikan sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku.
“Ini penting sekali menjaga trust atau kepercayaan masyarakat, terhadap penanganan pelanggaran yang ada. Karena perkara ini telah booming di Kabupaten Purbalingga. Jangan sampai jadi presiden yang tidak baik atau buruk terkait pembelajaran demokrasi,” katanya.
Tim hukum relawan Tiwi-Dono, Nugroho menambahkan, Kamis (10/12/2020) malam merupakan tenggat waktu yang ditentukan, yakni waktu 2×24 jam sejak pelaporan. Dimana Bawaslu telah melakukan kajian pertama atas laporan. Oleh karena itu, pihaknya datang untuk mempertanyakan tentang laporan yang disampaikan.
“Sengaja kami datang hari ini karena kami tahu, laporan yang masuk Selasa malam dan Rabu dini hari, 2×24 jam itu tadi malam kami sengaja aktif datang kemari, apakah sejumlah laporan yang masuk itu semua sudah lengkap atau sama sekali tidak lengkap,” katanya.
Ternyata, disampaikan bahwa laporan yang dilakukan ada beberapa kekurangan persyaratan. Baik secara materil maupun formil. Dengan mengetahui adanya kekurangan, maka pihaknya akan segera melengkapi. Sehingga laporan bisa segera ditindaklanjuti.
“Ternyata tadi kami tanyakan ada beberapa yang harus dilengkapi, baik dari formil maupun materil. Disampaikan ada surat yang akan diberikan kepada kami. Kami mempunyai kesempatan waktu 2×24 sejak menerima surat untuk melengkapi laporan,” ujarnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nur Hakim, pihaknya sudah merespon laporan yang ada. Menurut Imam, dalam laporan yang disampaikan memang masih ada kekurangan. Sedangkan pihaknya berencana mengirimkan surat kepada pelapor untuk melengkapi berkas.
“Laporan telah kami proses melalui kajian awal. Kemarin semua laporan sudah kami kaji bersama Gakumdu. Jadi hari ini (Jumat, red) sesuai jadwal akan menyampaikan kepada pelapor untuk melengkapi berkas laporannya. Surat hari ini kita kirim, memang hari ini sudah sesuai jadwalnya,” katanya.