SERAYUNEWS-Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Banyumas mulai melaksanakan pengawasan tahap pertama terkait kewajiban sertifikasi halal. Sasaran pengawasan yang dilakukan kali ini adalah sejumlah hotel dan restoran, yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas.
“Kegiatan pengawasan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” kata Kepala Kantor Kemenag Banyumas, Ibnu Asaddudin, Senin (21/10/2024).
Pengawasan difokuskan pada pemeriksaan keberadaan sertifikat halal di tempat-tempat yang menyediakan produk makanan dan minuman untuk konsumsi publik.
“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk makanan dan minuman yang disajikan di hotel dan restoran telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Beberapa poin yang menjadi target pengawasan tim satgas yakni Keberadaan sertifikat halal yang valid, penempatan logo halal yang sesuai ketentuan. Lalu, proses pengolahan makanan dan minuman, bahan-bahan yang digunakan dalam produksi.
Dalam pelaksanaan pengawasan, tim Satgas memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal dan prosedur pengurusannya. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, diberikan tenggang waktu untuk segera mengurus sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan produk halal dengan melaporkan apabila menemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian kepada Satgas Halal Kankemenag Kabupaten Banyumas,” kata dia.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas atau mengunjungi website resmi Kankemenag Banyumas.