Tipu Hingga 40 Juta, Warga Gumilir Terancam Lima Tahun Penjara


CILACAP,SERAYUNEWS.COM-UA (40), warga jalan Kandri Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara harus berurusan dengan hukum. Ia dipolisikan calon pembeli ruko yang diaku milik UA. Korban menyetorkan uang hingga 40 juta. Namun, hingga berbulan bulan tidak ada kabar lanjutan dari UA.

Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik melalui Kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto SH mengatakan, penetapan tersangka tersebut atas dasar laporan dari warga jalan Swadaya Kelurahan Tambakreja Kelurahan Cilacap Selatan, Priyo Sujono (59). Pelaku berdalih akan menjual sebuah ruko yang berada di jalan Tendean Cilacap seharga 350 juta dan korban menyetujuinya dengan pembayarannya secara diangsur. Untuk mengurusa biaya balik nama dan admistrasi lain tersangka meminta uang kepada korban secara bertahap hingga sejumlah 40 juta.

“Sejak bulan Agustus 2016 hingga sekarang mengalami kerugian uang sejumlah kurang lebih 40 juta rupiah,” jelasnya, Kamis (16/3/2017).

Lebih lanjut dijelaskan, sampai waktu yang dijanjikan UA belum juga memberikan kabar kepada korban, hingga akhirnya korban merasa curiga dan melaporkan ke Polsek Cilacap Selatan. Dan anggota keluarga tersangka yang lain tidak ada rencana akan menjual ruko tersebut, alasan ini hanya digunkan untuk meyakinkan korban agar mau menyetorkan uang yang sebenarnya digunakan untuk kepetingan pribadi. Dari laporan tersebut pelaku kemudian ditangkap pada hari Selasa (14/3/2017) dan dinyatakan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa ruko yang ditawarkan tersebut bukan milik pribadi tersangka , namun milik keluarga sebagai harta warisan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di tahan di rutan Polres Cilacap dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kwitansi bukti penyerahan uang yang di berikan pelaku kepada korban disita sebagai barang bukti,” ujarnya.(adi)

Berita Terkait

Berita Terkini