Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kapolsek Ajibarang, AKP Wawan Dwi Leksono mengatakan, kasus yang menjerat DN bermula pada tahun 2015 hingga 2016 lalu. Tersangka meminta uang Rp 240 juta kepada korban Bajuri (57), warga Desa Ajibarang Wetan RT 2 RW 11, Kecamatan Ajibarang, dengan alasan ada bisnis emas bellion seberat 8 ons yang siap dijual.
Setelah menerima uang tersebut, ternyata tersangka hanya menyerahkan meas bellion seberat 243 gram 300 mili dengan nilai mencapai Rp 72.099.000.
“Ternyata sisa uang tersebut digunakan tersangka untuk memberi peralatan tambang tanpa seizin atau sepengetahuan korbannya,” kata dia, Kamis (10/12).
Ketika korban menagih, tersangka selalu berbelit, hingga akhirnya korban melaporkan tersangka kepada Polsek Ajibarang karena merasa menjadi korban penipuan.
“Mendapati laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat tambang yang dibeli oleh tersangka dari uang sisa pembelian emas.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata dia.