Purwokerto, Serayunews.com- Dua orang penjual judi toto gelap (togel) AP alias Adi (45) dan MW alias Wawan ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Banyumas saat menjual kupon judi togel. Keduanya ditangkap di
Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim mendapati informasi dari masyarakat jika di Kelurahan Karangklesem marak aktivitas jual kupon togel jenis Hongkong.
“Dari situ kami langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya. MW mengaku menyetorkan uang hasil pembelian nomor togel dan nomor pasang kepada AP. Dimana dari situ tim berhasil mengamankan AP di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur,” ujar Kasat, Selasa (9/9).
Ia menambahkan, dari tersangka MW diamankan barang bukti uang tunai Rp 238 ribu dan handphone yang digunakan untuk transaksi judi. Sementara dari tangan AP polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 180 ribu, dua hand phone serta bukti transaksi SMS dari pembelian online.
“MW dan AP serta barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke – 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” ujarnya.