Purbalingga, serayunews.com
Proses sidang kasus tindak pidana korupsi, yang menyeret mantan Camat Purbalingga Raharjo Minulyo sampai lah pada tahap akhir. Sidang yang dilaksanakan secara daring, dipimpin oleh Rochmad SH. Disaksikan JPU Kejari Purbalingga Mugiono Kurniawan SH, dan Penasehat Hukum Terdakwa Endang Yulianti SH. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Raharjo Minulyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiar penuntut umum,” kata Rochmad, dalam siaran tertulis, Selasa (01/03/2022) sore.
Selain hukuman kurungan, terdakwa juga diminta membayar denda senilai Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti hukuman penjara selama 3 bulan. Begitu juga dengan uang pengganti senilai Rp189.065.422,-.
“Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 1 bulan, dan harta bendanya dapat disita jaksa, untuk menutupi uang pengganti, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi, maka diganti hukuman 3 bulan,” katanya.
Putusan majelis hakim lebih berat dibanding dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. Pada sidang sebelumnya, JPU menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa diancam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dihukum 20 bulan. Sedangkan uang denda senilai 50 juta.
Disampaikan, terdakwa juga mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp110.115.446 dan uang titipan dari terdakwa pada rekening Kejaksaan Negeri Purbalingga di Bank BNI Cabang Purbalingga, diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara, sebesar Rp120.000.000.
Diketahui terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Purbalingga, dari tahun 2017 sampai 2020. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp424.965.970. Pada saat proses penyidikan di Kejari Purbalingga, terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp110.115.446 ke kas daerah dan menitipkan saat sidang sebesar Rp120 juta.
Atas putusan Majelis Hakim, JPU Kejari Purbalingga Mugiono Kurniawan SH, dan Penasihat Hukum Terdakwa Endang Yulianti SH menyatakan pikir-pikir.