Banjarnegara,Serayunews.com-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Banjarnegara Bergerak mendatangi gedung DPRD Banjarnegara, Selasa (13/10/2020).
Para mahasiswa ini merupakan warga Banjarnegara yang kuliah di berbagai perguruan tinggi, baik yang ada di Banjarnegara maupun luar daerah. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan dari disahkannya Undang-Undang Omnibus Law oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Ali, seorang mahasiswa yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan, ini adalah aksi damai, dimana para mahasiswa menuntut agar DPRD Banjarnegara dapat melanjutkan tuntutan mereka dalam mencabut Omnibus Law.
Selain itu, para mahasiswa ini juga memberikan delapan poin tuntutan, termasuk menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPR RI dan pemerintah.
Selain itu, mereka juga menuntut DPR RI untuk mencabut UU Omnibus Law, termasuk menuntut DPRD Banjarnegara untuk menyurati presiden agar segera menerbitkan Perpu yang menggantikan UU tersebut.
“Kami juga meminta DPRD Banjarnegara untuk ikut menolak Omnibus Law, kami juga meminta pemerintah untuk melaksanakan reformasi agraria dengan sebaik-baiknya bagi rakyat, termasuk melakukan perizinan Amdal secara baik agar tidak merugikan rakyat dan menolak tindakan represif aparat,” katanya.
Sementara itu, koordinator aksi Zidan mengatakan, sebagai warga negara yang baik, Aliansi Banjarnegara Bergerak tidak ingin melakukan aksi yang dapat merugikan masyarakat, sehingga pihaknya memilih aksi damai dengan meminta DPRD sebagai wakil rakyat menyalurkan aspirasi rakyatnya kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarnegara Ismawan Handoko mengatakan jika masalah ini akan dibahas bersama, sebab keputusan yang akan diambil merupakan keputusan DPRD bukan keputusan sepihak.
“Kita akan bahas bersama dengan anggota dewan yang lain terkait tuntutan para mahasiswa ini, sehingga kami tidak bisa memutuskan hari ini,” katanya. (oel)