SERAYUNEWS – Baru-baru ini ramai pemberitaan transaksi elektronik termasuk QRIS yang akan dikenakan tarif pajak baru PPN 12%.
Kenaikan PPN 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang. Ada sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
Sejak awal wacana kenaikan PPN tersebut telah menimbulkan berbagai pro dan kontra dari masyarakat.
Pasalnya, kenaikan tarif PPN tersebut dipastikan akan mempengaruhi harga barang-barang dan jasa. Akibatnya, daya beli masyarakat akan menurun.
Yang terbaru, masyarakat juga mengeluhkan adanya transaksi elektronik seperti QRIS yang rupanya juga terkena PPN 12%.
Akan tetapi, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menegaskan bahwa sebenarnya transaksi elektronik sejak dulu sudah dikenakan pajak.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 mengatur secara lengkap tentang transaksi keuangan elektronik, termasuk penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan tertentu.
Dalam peraturan ini, beberapa jenis layanan yang dikenakan PPN mencakup uang elektronik, dompet elektronik, layanan gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, hingga transfer dana.
Pajak ini diterapkan pada berbagai biaya layanan atau komisi yang dikenakan kepada pengguna.
Contoh biaya yang terkena PPN meliputi:
Selain itu, layanan dompet elektronik seperti pembayaran tagihan, fitur paylater, dan biaya Merchant Discount Rate (MDR) juga masuk dalam objek PPN.
Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan PPN. Misalnya, nilai nominal uang elektronik, saldo yang tersimpan, bonus poin, reward poin, dan transaksi transfer dana murni bebas dari kewajiban pajak ini.
Dengan memahami aturan ini, pelaku usaha dan pengguna layanan keuangan elektronik dapat lebih cermat dalam mengelola biaya dan pajak terkait transaksi mereka.
Ketika seseorang hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan.
1. PPN atas Bahan Makanan Premium
• Beras premium
• Buah-buahan premium
• Daging premium (contoh: wagyu, daging kobe)
• Ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium)
• Udang dan crustacea premium
(contoh: king crab)
2. PPN atas jasa pendidikan premium
3. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
4. Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.
Demikianlah beberapa barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12% baru mulai 1 Januari 2025 mendatang.
***