SERAYUNEWS – Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu opsi cepat untuk mendapatkan dana, terutama dalam situasi keuangan mendesak. Bagaimana hapus data pinjol meski belum lunas?
Namun, tidak sedikit pengguna yang mengalami masalah ketika data pribadi mereka disalahgunakan oleh penyedia pinjol, terutama saat terjadi keterlambatan pembayaran.
Penyalahgunaan ini bisa berupa intimidasi, ancaman, hingga penyebaran informasi pribadi. Banyak korban pinjol ilegal mengalami tekanan psikologis akibat penagih utang yang tidak sesuai etika dan hukum.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui langkah-langkah untuk menghapus data dari pinjol, bahkan jika pinjaman belum lunas.
Dengan strategi yang tepat, risiko penyalahgunaan data bisa berkurang. Berikut ini cara untuk menghentikan penyebaran data pinjol dan trik untuk menghapus data pribadi dari sistem mereka.
1. Melaporkan ke Kepolisian
Jika data pribadi sudah tersebar atau digunakan untuk intimidasi, segera laporkan ke kepolisian. Siapkan bukti seperti tangkapan layar pesan ancaman atau penyalahgunaan data.
2. Hentikan Akses Aplikasi Pinjol ke Data Pribadi
Saat menginstal aplikasi pinjol, sering kali pengguna memberikan izin akses ke kontak, galeri, dan informasi pribadi lainnya.
Untuk menghentikan penyebaran data lakukan hal berikut.
– Masuk ke pengaturan ponsel
– Pilih aplikasi terkait
– Cabut semua izin akses terhadap data pribadi
3. Melunasi Pinjaman
Cara terbaik untuk menghindari masalah penyebaran data adalah dengan melunasi pinjaman tepat waktu. Jika mengalami kesulitan, cobalah untuk bernegosiasi terkait skema pembayaran yang lebih ringan.
4. Gunakan Bantuan Hukum
Jika intimidasi dan penyalahgunaan data terus berlanjut, carilah bantuan hukum. Beberapa lembaga bantuan hukum dan LSM menyediakan layanan gratis bagi korban pinjol ilegal.
5. Hapus Akun dan Uninstal Aplikasi Pinjol
Jika tidak lagi menggunakan layanan pinjol, hapus akun secara permanen dan uninstal aplikasi dari ponsel untuk mengurangi risiko penyalahgunaan data.
1. Ajukan Laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika merasa data pribadi disalahgunakan oleh pinjol, segera ajukan laporan ke OJK melalui saluran berikut.
– Situs resmi: [www.ojk.go.id](http://www.ojk.go.id)
– Email: satgaspasti@ojk.go.id
– Kontak resmi: 157
– WhatsApp: (+62) 81-157-157-157
– Instagram: [@satgas_pasti](https://www.instagram.com/satgas_pasti)
2. Negosiasi dengan Penyedia Pinjaman Online
Jika belum bisa melunasi pinjaman, coba ajukan negosiasi kepada penyedia layanan untuk mendapatkan keringanan pembayaran atau restrukturisasi utang.
3. Pantau Laporan Kredit Secara Berkala
Pastikan tidak ada pelaporan negatif terkait pinjaman online yang tidak sah dalam riwayat kredit Anda. Cek secara rutin melalui layanan seperti SLIK OJK atau biro kredit lainnya.
Dengan menerapkan langkah di atas, pengguna dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data oleh pinjol serta melindungi diri dari intimidasi yang merugikan.***(Umi Uswatun Hasanah)