SERAYUNEWS – Publik Tanah Air, sedang ramai membicarakan pernyataan Jokowi yang menyebut seorang Presiden dan Menteri boleh kampanye dan memihak. Dengan catatan, tidak menggunakan fasilitas negara.
Sontak, sikap Presiden Jokowi yang menjawab pertanyaan wartawan menuai pro kontra oleh semua kalangan masyarakat.
Hal ini, Jokowi lontarkan, Rabu (24/1/2024) lalu, saat penyerahan pesawat C-130J-30 Super Hercules A-1344. Saat itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkannya kepada KSAU, Marsekal Fadjar Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Lantas, bagaimana aturan hukumnya soal presiden ataupun pejabat lain berkaitan dengan kampanye? Apakah ada di UU Pemilu yang mengatur kontestasi politik tahun 2024? Simak ulasan pada artikel berikut ini.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum. Selain itu pada Bab VII bagian keempat, Larangan Dalam Pemilu, Pasal 280 ayat (2) dan (3).
Dalam daftar yang tidak boleh di ikutsertakan dalam kampanye, tidak tertulis nama presiden, menteri, maupun kepala daerah.
Hanya pejabat-pejabat negara yang terlarang terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye itu meliputi:
Sementara itu, tersirat dengan jelas pada Pasal 281 bahwa Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota di perbolehkan mengikuti kampanye.
Para peserta pemilu dapat mengikutsertakan seluruhnya asalkan memenuhi syarat sebagai berikut: