SERAYUNEWS – Pendamping desa memiliki peranan strategis dalam mempercepat pembangunan desa sekaligus memberdayakan masyarakat di seluruh Indonesia.
Mereka menjadi garda terdepan dalam mengawal berbagai program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Namun, untuk menjadi pendamping desa, ada sejumlah syarat dan tugas.
Artikel ini akan membahas syarat-syarat penting, gaji, serta tugas yang harus dijalankan oleh pendamping desa pada 2025, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon pendamping desa harus merupakan WNI yang memiliki komitmen untuk mendukung pembangunan desa.
2. Pendidikan Minimal D3
Calon harus memiliki pendidikan minimal Diploma 3 (D3) dari jurusan yang relevan, seperti sosial, ekonomi, pembangunan, atau bidang terkait.
3. Usia 25 hingga 45 Tahun
Batas usia ini terhitung pada saat pendaftaran untuk memastikan calon memiliki pengalaman yang cukup serta kemampuan fisik yang memadai.
4. Sehat Fisik dan Mental
Kondisi kesehatan yang prima perlu untuk menjalankan tugas di lapangan yang sering kali berat dan menantang.
5. Bersedia Bekerja di Lapangan
Calon harus siap bekerja di medan yang menantang sesuai kebutuhan pembangunan desa.
6. Kemampuan Kerja Individu dan Tim
Pendamping desa harus memiliki kemampuan bekerja baik secara mandiri maupun dalam tim untuk mendukung sinergi di lapangan.
7. Pengalaman dalam Pembangunan Desa
Pengalaman minimal 2 tahun dalam pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat menjadi nilai tambah.
8. Pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
Calon yang pernah menjadi KPMD akan mendapatkan nilai tambah dalam seleksi.
9. Kemampuan Operasional Komputer Dasar
Penguasaan program office (Word, Excel, PowerPoint) dan penggunaan media sosial perlu untuk mendukung tugas administratif.
10. Sanggup Bekerja Penuh Waktu
Calon harus siap bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.
11. Diutamakan Warga Desa Setempat
Pendamping desa yang berasal dari desa atau kecamatan setempat akan lebih memahami kebutuhan dan budaya masyarakat setempat.
Tugas pendamping desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2. Berikut beberapa tugas utama.
Membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, termasuk kerja sama antar desa maupun desa dengan pihak ketiga.
Mempercepat pengadministrasian terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa di tingkat kecamatan.
Memberikan edukasi dan sosialisasi tentang kebijakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Membimbing pendamping lokal desa dan KPMD dalam menjalankan tugas pemberdayaan masyarakat.
– Mencatat dan melaporkan kegiatan harian terkait fasilitasi implementasi SDGs Desa dan kerja sama desa melalui Sistem Informasi Desa.
– Mencatat dan melaporkan kegiatan terkait pengelolaan BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
Melaksanakan penilaian kinerja mandiri melalui aplikasi laporan harian di Sistem Informasi Desa.
Memberikan penilaian kinerja kepada Tenaga Pendamping Profesional satu jenjang di bawahnya.
Gaji pendamping desa diatur sesuai dengan skala dan tanggung jawabnya. Berikut rincian honornya.
– Honor Pendamping Desa: Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000 per bulan.
– Biaya Bantuan Operasional: Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480 per bulan.
Dengan demikian, total penghasilan pendamping desa berkisar antara Rp3.493.120 hingga Rp6.637.440 per bulan.
Demikian tugas pendamping desa, lengkap dengan informasi gaji dan syaratnya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Selamat mencoba.***(Umi Uswatun Hasanah)