SERAYUNEWS – Pemerintah pusat, berencana menghilangkan dana Tunjangan Kinerja atau Tukin. Sehingga para PNS di Kabupaten Purbalingga, harus bersiap jika jumlah gaji yang ia terima berkurang.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga Siswanto mengaku, sudah mengetahui wacana tersebut. Jika hasil perumusan soal gaji tersebut mendapat persetujuan, penerapannya dimulai pada tahun 2024 mendatang.
“Informasinya benar seperti itu, tapi itu kan masih wacana. Jika benar telah diputuskan, realisasinya nanti di tahun 2024,” katanya, Senin (12/06/2023).
Baca juga: Enam Inovasi Produk dari PNS Purbalingga, Diikutkan Kompetisi Pelayanan Publik Kementerian
Pengurangan gaji PNS itu, hanya pada poin Tukin saja. Tunjangan lain yang biasa PNS terima, masih tetap. Di antaranya adalah tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, dsb.
Secara umum, kata Siswanto, informasi terkait rencana penghapusan Tukin sudah diketahui oleh para pegawai. Hanya saja, memang saat ini masih digodok.
“Belum ada surat edaran dan sebagainya. Jika sudah diputuskan, nantikan akan diumumkan langsung oleh Presiden,” kata dia.
Diketahui, pemerintah tengah mengkaji usulan penghapusan tunjangan kinerja bagi PNS. Kabar ini berembus, seiring dengan pembuatan dokumen Indonesia Maju 2045.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menegaskan, bahwa usulan single salary tersebut masih dikaji.
Wacana single salary ini juga telah dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada tahun 2019. Selain menghapus Tukin, pemerintah berencana akan menaikan gaji PNS, namun sifatnya single salary.