Minggu, 26 Maret 2023

Usai Membunuh Dengan Pisau, Warga Bantarsari Kabur 8 Bulan

CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Setelah menusuk dua remaja warga Desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari, pelaku pembunuhan dan penganiyaan kabur selama delapan bulan. Namun, pelarian pelaku terhenti setelah Tim gabungan dari Polres Cilacap dan Polda Jateng berhasil meringkus pelaku.

Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto melalui Kapolsek Bantarsari Iptu Suwarna menjelaskan, kasus tersebut bermula pada malam Minggu, tanggal 27 Agustus 2016. Sekitar pukul 21.30 WIB, dua korban yaitu Iko (17) dan Adi (19) hendak membeli tahu goreng ke warung. Keduanya merupakan warag Dusun Kemantren Rt 02 RW 02 Desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari. Berselang beberpa saat, pelaku berinsial AMI alias Asep langsung menemui korban Iko dan terjadi adu mulut. Seketika itu terjadi perkelahian antara pelaku dan korban. Ternyata, pelaku membawa senjata tajam berupa sebilah pisau. Pelaku merupakan warga  Dusun Kemantren Desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari Cilacap.

“Korban Iko kemudian ditusuk pada bagian perut oleh pelaku dengan menggunan pisau yang sudah dibawa dari rumah,” ungkapnya.

Kapolsek mengatakan, saat pelaku berusaha melarikan diri,teman korban yaitu ADI menarik pelaku. Lagi lagi, pelaku menusuk Adi dan mengenai bagian dada.

“Karena luka yang parah Iko akhirnya meninggal dunia saat dirawat di Puskesmas Bantarsari. Sedangkan Adi bisa diselamatkan dengan dirujuk ke Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah kejadian tersebut pelaku melarikan diri ke Jakarta. Polres Cilacap kemudian berkoordinasi dengan unit Resmob Jatanras Subdit lll Ditreskrimum Polda Jateng untuk memburu pelaku. Setelah delapan bulan, pelaku berhasil diringkus pada Rabu (19/4/2017) lalu.

“Saat ditangkap petugas juga berhasil menyita dari pelaku barang bukti berupa 1 buah pisau stanlis steel bergagang plastik warna hitam dengan ukuran panjang 20 cm yang digunakan pelaku unutk melukai korban,” jelasnya.

Dari hasi penyelidikan, kata dia,  motif dendam menjadi pemicu kasus tersebut.  Pelaku sering melihat korban Iko saat ada hiburan dangdut. Pelaku menilai bahwa Iko sering membuat keresahan dan keributan. Sehingga pelaku geram dan merencanakan untuk melakukan penusukan dengan cara terlebih dahulu membeli pisau. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup.

“Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud dalam unsur primer pasal 80 ayat (3) UU RI nmr 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI nmr 23 th 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 340 KUHP, lebih subsider pasal 353 ayat (2) dan ayat (3) diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini