
SERAYUNEWS- Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa (21/4/2026).
Regulasi ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Selama ini, PRT bekerja dalam sektor domestik yang minim pengawasan karena berada di ranah privat. Kondisi tersebut membuat mereka rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan.
Dengan disahkannya UU ini, negara menegaskan bahwa PRT adalah pekerja formal yang berhak atas perlindungan sebagaimana pekerja lainnya. Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Dalam UU PPRT, pekerja rumah tangga didefinisikan sebagai individu yang bekerja dengan menerima upah dari pemberi kerja perseorangan.
Namun, tidak semua yang membantu pekerjaan rumah tangga termasuk PRT. UU ini mengecualikan:
– Abdi dalem
– Anggota keluarga
– Relasi berbasis adat, pendidikan, atau keagamaan
Salah satu hal krusial dalam UU PPRT adalah tidak adanya ketentuan upah minimum regional (UMR). Besaran upah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja melalui perjanjian kerja.
Meski begitu, UU tetap mengatur bahwa:
– Upah harus dibayar sesuai kesepakatan
– Waktu pembayaran harus jelas
– Hak tunjangan seperti THR tetap diberikan
UU PPRT memberikan perlindungan komprehensif terhadap hak-hak PRT. Dalam Pasal 15, disebutkan bahwa PRT berhak:
– Menjalankan ibadah sesuai kepercayaan
– Mendapatkan waktu kerja yang manusiawi
– Memperoleh waktu istirahat dan cuti
– Menerima upah dan tunjangan hari raya
– Mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
– Mendapatkan makanan sehat dan tempat tinggal layak (untuk PRT tinggal dalam)
– Bekerja di lingkungan yang aman dan sehat
– Mengakhiri hubungan kerja jika hak dilanggar
Hak-hak ini menjadi fondasi utama dalam menciptakan konsep kerja layak (decent work) bagi PRT di Indonesia.
UU PPRT juga mengatur ketat peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Dalam Pasal 28, perusahaan dilarang:
– Memotong atau memungut biaya dari upah PRT
– Menahan dokumen pribadi PRT
– Membatasi akses komunikasi PRT
– Menempatkan PRT ke lembaga selain pemberi kerja perseorangan
– Memaksa perpanjangan kontrak kerja
Jika melanggar, P3RT akan dikenai sanksi administratif mulai dari:
– Teguran
– Peringatan tertulis
– Pembatasan usaha
– Pembekuan hingga pencabutan izin
UU ini juga mengatur penyelesaian konflik antara PRT, pemberi kerja, dan P3RT melalui pendekatan bertahap:
– Musyawarah mufakat (maksimal 7 hari)
– Mediasi oleh RT/RW jika tidak tercapai kesepakatan
– Mediasi oleh instansi ketenagakerjaan
Langkah ini bertujuan menciptakan penyelesaian yang cepat, adil, dan berbasis komunitas.
UU PPRT bukanlah regulasi yang lahir secara instan. Rancangan ini telah diperjuangkan sejak tahun 2004 dan berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Beberapa tahapan penting:
2010–2011: Riset di 10 daerah
2012: Uji publik di Makassar, Malang, dan Medan
2013: Draft diserahkan ke Baleg DPR
2020: Masuk RUU prioritas
2026: Resmi disahkan menjadi UU
Pengesahan ini disambut antusias oleh komunitas PRT yang hadir di DPR saat sidang paripurna berlangsung.
Berikut ringkasan isi penting dalam UU PPRT:
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjadikan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak, martabat, dan perlindungan setara dengan sektor lainnya.
UU PPRT diharapkan mampu:
– Menghapus praktik eksploitasi
– Menjamin kesejahteraan PRT
– Menata sistem kerja domestik secara adil
Disahkannya UU PPRT menjadi momentum penting dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Regulasi ini tidak hanya melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga menciptakan hubungan kerja yang lebih adil antara PRT dan pemberi kerja.
Dengan implementasi yang konsisten, UU ini berpotensi menjadi solusi nyata dalam mengakhiri kerentanan yang selama ini dialami jutaan PRT di Indonesia.