SERAYUNEWS– Berita tentang akan disidangkannya pelaku pencabulan kepada anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di Banjarnegara juga diposting ulang oleh beberapa akun medsos Banjarnegara.
Pada akun ig @infoseputarbanjarnegara, banyak netizen ‘gemes’ kepada pelaku bahkan meminta untuk disebutkan identitas dan foto pelakunya. Banyak netizen juga meminta kepada penegak hukum agar menjatuhkan hukuman berat bahkan sampai dikebiri.
Kepala Kejari Banjarnegara, Semeru melalui Kasi Pidum, Nasrudin mengatakan, berdasarkan data di Kejari Banjarnegara terdapat perkara perlindungan anak (persetubuhan dan cabul) yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarnegara adalah tahun 2023 sebanyak 7 perkara, tahun 2022 sebanyak 15 perkara dan tahun 2021 sebanyak 17 perkara dan hingga April 2024 sudah 4 perkara yang disidangkan. “Tersangka HRM sudah berada di rutan Banjarnegara,” katanya.
Sebelumnya, HRM seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Banjarnegara terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Banjarnegara, Semeru melalui Kasi Pidum, Nasrudin, Senin (22/4/2024).
Menurut Nasrudin, berdasarkan hasil penyidikan, HRM mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada 3 muridnya yang masih dibawah umur. “Rencana akan mulai disidangkan minggu depan. Saat ini sedang disiapkan dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara,” kata Nasrudin.
@rahman_alfir juga mengomentari ‘nek wis ketemu daerahe sharelok, arep tek slumbat wonge’.
@remizyivonny : Kok cuma 15 th? sementara korban menanggung trauma seumur hidup.
@denddwill : hukum mati !!!.
@muhamadirfan_01 : 15 tahun, kena mental seumur hidup koh. Terlalu berchanda hukumanya.
@awandarahmanp : Buat apa menjaga identitas pelaku asusila min, bongkar bae min.tuman.
@octavianisuryandari : Guru ngaji loh ya….semakin ngeri melepaskan anak keluar rumah.
@cahyo_hikari : Nek sekirane ora tyg nyebut jeneng daerahe, minimal di sharelok min men pada langsung otw karo gawa blukang.
@denbaguss_ciio : Dikei lokasi la nek ora sharelokane mbok menawa pan pada silaturahmi kro nggawa kepel.
@naylaalkhaja1919 : lah berita kok nganggo rahasia-rahasia, aku sebagai wong tua sing due anak wadon li khawatir, mana anak pengin mondok pesantren. Jal pige kye ya admin. Tolong pemerintah sing wis dadi DPR gawe undang-undang sing nggo mberatna wong sing cok tindak cabul ora pandang bulu, mboh kue ustad, guru atau orang biasa. Pokoke dihukum setimpal, disunati maning bae ben manuke ilang ya kena lah.