
Cilacap,serayunews.com – Proses pemindahan 26 narapidana dari Lapas Kerobokan Bali ke Lapas di Nusakambangan pada akhir Maret lalu, menuai persoalan. Dari pengamatan serayunews.com saat itu, sejumlah narapidana mengalami tindakan kekerasan dari petugas Lapas saat para narapidana dipindahkan ke Kapal Pengayoman IV. Namun, persoalan tersebut baru terungkap satu bulan setelah video proses pemindahan itu menjadi viral di media sosial.
Dalam Video berdurasi 1 menit 22 detik itu, para napi ini tampak dalam kondisi tangan dan kaki terborgol. Kepala mereka tertutup oleh kaos yang mereka kenakan. Ada napi yang terlihat dipukul. Ada juga yang diseret-seret. Napi yang lain tampak berjalan jongkok menuju kapal.
Akibatnya, Kalapas Narkotika Nusakambangan berinsial HM dipindahkan tugaskan. 13 petugas Lapas yang diduga terlibat proses pemindahan yang dinilai tidak sesuai prosedur itu juga kini masih dalam pemeriksaan. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami melalui Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat dihubungi serayunews.com, Kamis (2/5/2019) siang.
Pihaknya mengakui ada kesalahan prosedur dari petugas lapas pada saat penerimaan 26 narapidana di Dermaga Wijayapura Cilacap. Petugas lapas diduga terprovokasi pada waktu menurunkan para narapidana dari bus dan masuk ke kapal yang akan menyeberang ke pulau Nusakambangan. Pada saat itu, Kalapas Narkotika yang juga berada di Dermaga Wijayapura sudah melarang petugas untuk tidak melakukan tindakan kekerasan. Namun, yang bersangkutan tidak bisa mengendalikan anak buahnya.
Untuk itu sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Kakanwil Jawa Tengah beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan. Dan sudah diambil tindakan kepada jajaran sebanyak 13 orang yang melakukan kekerasan pada saat penerimaan.
“Kita juga sudah menarik Kalapas Narkotika Nusakambangan ke kanwil Kemenkumham. Mereka harus bertanggungjawab sesuai dengan pasal 46 Undang-Undang nomor 12 tahun 1995,” jelasnya.
Kepala kantor wilayah menunjuk pelaksana harian, yaitu pejabat Kabid Pembinaan Lapas Batu, Irman Wijaya, untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala di Lapas Narkotika Nusakambangan.
Menurutnya, saat proses pemindahan narapidana dilakukan pemeriksaan, dicek data dan seterusnya. Kemudian narapidana diterima langsung ke lapas yang sudah ditunjuk. Tetapi dalam proses itu tidak boleh melakukan kekerasan kepada narapidana.
“Menempatkan para narapidana sebagaimana manusia yang sedang mengalami musibah bermasalah dengan hukum, tidak boleh ada kekerasaan. Tapi karena mungkin ada perintah-perintah yang waktu itu tidak dilaksanakan dengan tepat memicu kemarahan dari petugas,” ungkapnya.