Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIk mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban yakni Anwar, warga Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng mengendari sepeda motornya ke sawah yang tidak jauh dari rumahnya.
Sesampainya di tempat parkiran sepeda motor, Anwar kemudian menaruh handphone merk Oppo dan modem di dalam bagasi atau bawah jok sepeda motor. Kemudian Anwar pergi bekerja. Melihat hal itu DAR kemudian timbul niatan jahat, untuk membobol jok sepeda motor Anwar.
“Yang bersangkutan membuka jok sepeda motor korban dengan secara paksa menggunakan tangan kosong,” kata dia, Sabtu (5/12).
Setelah berhasil menggambil handphone dan modem, DAR kemudian melarikan diri. Setelah Anwar selesai bekerja, ia pun pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motornya. Alangkah terkejutnya ketika ia membuka jok sepeda motor, ternyata handphone dan modemnya sudah tidak ada. Atas peristiwa tersebut Anwar pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungbanteng hingga diteruskan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Kemudian pada Jumat (4/12), Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapati informasi adanya penjualan handphone yang menyerupai milik kroban. Hingga akhirnya pihak Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DAR di rumahnya.
“Kami berhasil mengamankan yang bersangkutan dengan barang bukti satu buah handphone milik korban, satu buah modem smartfren milik korban. Kemudian ada juga barang yang kami amankan sebagai sarana prasarana kejahatan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dan beberapa barang lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DAR saat ini mendekam di tahanan Mapolresta Banyumas, dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.