Purbalingga, serayunews.com
“Untuk jajaran ASN tidak boleh. Instruksi Kemenpan kalau ASN nekad mudik disanksi,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Selasa (30/02/2021).
Berdasar pada aturan pusat, Tiwi mengimbau kepada para ASN jajaran Pemkab Purbalingga untuk taat. Bahkan, para ASN diharapkan bisa menjadi contoh kepada masyarakat. Jika tidak benar-benar mendesak, maka diimbau untuk tetap di Purbalingga.
“Itu aturan pusat, jadi harapannya ASN menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan bagi masyarakat Purbalingga yang ada di luar kota, terutama kota-kota besar masih diperbolehkan untuk mudik. Namun diminta kerjasamanya untuk tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes). Tentunya agar tetap ada upaya mencegah persebaran wabah Covid-19.
Masyarakat yang masuk ke wilayah Purbalingga, jika melakukan mudik perlu mematuhi beberapa persyaratan. Diantaranya wajib menunjukan hasil tes rapid antigen. “Masuk ke Purbalingga iya (wajib tes antigen, red),” kata Tiwi.
Untuk hal ini, lanjut Tiwi, Pemkab meminta kerjasama dari Pemerintah Desa (Pemdes). Pihak desa wajib melaporkan perkembangan kondisi. Bagaimana dan berapa jumlah warganya yang melakukan mudik.
“Nanti yang data kan dari desa, setiap hari akan update jumlah pemudik berapa dan ada antigen atau tidak,” kata dia.
Mengenai bangunan rumah isolasi, belum bisa dipastikan akan kembali dioperasionalkan atau tidak. Meskipun diprediksi akan banyak masyarakat Purbalingga yang musik. Namun, itu bisa diberlakukan melihat kondisi.
“Tergantung perkembangan Covid ke depannya,” kata Tiwi.