Cilacap, serayunews.com
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 15 Agustus 2022 sore. Dalam video yang diterima redaksi serayunews, perekam video menyebutkan, penjualan obat yang dilarang pemerintah berkedok penjualan kosmetik. Lokasinya di jalan raya Rawa Bendungan, sesuai dengan kesepakatan warga.
Semoga ini menjadi cerminan warga lain, kami tidak melakukan perampasan tetapi menyegel tempat tersebut.
Dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menyatakan, akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tindakan. Serta upaya penegakan dengan intansi terkait, terutama dengan psikotropika.
“Saya memerintahkan Kepala Satuan Narkoba Polres Cilacap untuk menindaklanjuti informasi yang ada, untuk melakukan penertiban dan penindakan apabila terpenuhi unsur pidananya,” tegasnya kepada serayunews.com, Selasa (16/08/2022).