Advertisement
Advertisement
Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, kasus yang menjerat W bermula pada, Kamis (17/11/2022) lalu, pihaknya mendapatkan laporan bahwa sekitar pukul 03.00 WIB, dua orang korban yang merupakan karyawan bengkel di Desa Susukan, kehilangan handphonenya.
“Handphone mereka hilang saat dicas di etalase bengkel. Merasa menjadi korban pencurian, korban melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Sumbang,” kata dia, Jumat (25/11/2022).
Setelah mendapati laporan tersebut, polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya diketahui identitas pelaku.
“Kemarin setelah kami berhasil melakukan profiling dan penyelidikan, sekitar pukul 14.00 WIB tim berhasil meringkus pelaku W di rumahnya di Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah handphone milik korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 362 tentang pencurian.
Saat dimintai keterangan oleh polisi, W mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Rencananya mau di jual untuk makan sehari-hari saja,” ujarnya.