
Cilacap, serayunews.com – Seorang warga Desa Kunci Kecamatan Sidareja berinisial SL (30), masih bisa cengengesan meski ancaman hukuman penjara menanti didepan mata. Dia dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Aksinya menjambret dompet di wilayah Kecamatan Sidareja, akhirnya berhasil terungkap polisi. Tanpa perlawanan, SL diringkus Satreskrim Polres Cilacap beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Onko Grandiarso Sukahar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah laporan masyarakat yang resah terhadap aksi penjambretan. Salah satu korban, yaitu Sri Mulyati (49) mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta. Saat kejadian, korban yang merupakan warga Desa Gunungreja Kecamatan Sidareja berjalan disamping Alfamart dengan membawa dompet dan barang belanjaan. Tiba tiba, dari arah samping muncul pelaku yang mengendarai motor. Dengan cepat, pelaku merampas dompet berisi uang tunai sebesar Rp 11 juta.
“Korban sempat berteriak meminta pertolongan, warga juga sudah ada yang mengejar. Tetapi pelaku saat itu berhasil kabur. Atas kejadian yang dialaminya, korban melapor ke Mapolsek Sidareja,” jelasnya di Mapolres Cilacap, Senin (9/2/2019).
Dari laporan itu, polisi sempat kesulitan melakukan penyelidikan. Minimnya bukti dan saksi menjadi kendala untuk mengenali ciri ciri pelaku. Namun, hal tersebut tidak menghentikan begitu saja proses penyilidikan. Terbukti pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti uang tunai Rp 9 juta sisa hasil kejahatan. Pelaku ditangkap dirumahnya yang di Desa Kunci Kecamatan Sidareja.
Dalam beraksi pelaku menggunakan motor Honda Kharisma yang tak lagi standar. Pelaku biasanya mengincar ibu ibu yang hendak pergi atau pulang dari pasar. Setelah sasaran didapatkan, pelaku mengikuti dan mengamati kondisi sekitar. Setelah dinilai sepi, pelaku langsung memepet korban dan mengambil dengan paksa dompet korban.
“Tersangka mengakui aksi penjambretanya dilakukan sebanyak tiga kali. Beberapa diantaranya mendapatkan ponsel dan sejumlah uang yang sudah digunakan pelaku,” ungkapnya.
Kepada wartawan, SL mengatakan, hasil kejahatanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Penghasilan sebagai buruh tani, menjadi alasan untuk mencari tambahan.