SERAYUNEWS – Industri kecantikan yang berkembang pesat tidak selalu berjalan seiring dengan jaminan keamanan produk.
Temuan terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan sisi gelap dari pasar kosmetik di Indonesia.
Sebanyak 16 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan kimia berbahaya yang tidak hanya ilegal, tetapi juga berisiko besar bagi kesehatan konsumen.
Masyarakat sebaiknya lebih cermat dalam memilih produk, terutama yang tidak memiliki izin edar resmi.
Fenomena ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan konsumen di tengah derasnya arus pemasaran produk kecantikan, baik secara offline maupun online.
Dalam laporan resmi BPOM per April 2025, terungkap bahwa sejumlah produk kosmetik yang beredar di pasaran mengandung zat aktif berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, timbal, dan pewarna sintetis merah K10.
Zat-zat ini tidak hanya dilarang dalam standar keamanan kosmetik nasional, tetapi juga terbukti dapat menyebabkan dampak serius bagi kesehatan jangka panjang.
Merkuri, misalnya, meskipun mampu memutihkan kulit dalam waktu singkat, memiliki efek samping fatal seperti kerusakan ginjal, gangguan saraf, dan reaksi alergi berat.
Asam retinoat yang umum ada dalam produk perawatan malam juga memiliki efek teratogenik atau dapat menyebabkan gangguan perkembangan janin.
Sementara itu, hidrokuinon yang mencerahkan kulit dapat memicu iritasi kronis hingga perubahan warna kulit yang permanen.
Timbal, zat logam berat lain yang ada dalam produk eyeshadow dan lipstik ilegal, dapat merusak sistem saraf dan organ tubuh.
Kemudian, pewarna merah K10 masuk kategori sebagai zat karsinogenik atau pemicu kanker, dan berpotensi mengganggu fungsi hati.
BPOM mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar serta menghentikan produksi dan distribusi seluruh produk bermasalah tersebut.
Bahkan, pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan dapat terkena sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda sebesar 5 miliar rupiah sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan yang baru.
BPOM mengumumkan 16 produk kosmetik ini berbahaya per April 2025.
1. BOGOTA Night Cream Hello bright – Mengandung Asam Retinoat dan Hidrokuinon
2. MAXIE Brightening Series Premium Night Cream – Mengandung Asam Retinoat
3. SANIYE Ling Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14# – Mengandung Pewarna Merah K10
4. SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 #4 – Mengandung Pewarna Merah K10
5. SANIYE Colors Multi Function Concealer Palette R1179 – Mengandung Pewarna Merah K10
6. SANIYE Fashion Lady Non-Stick Lip Gloss L1180 #& – Mengandung Pewarna Merah K10
7. SANIYE 12 Colors Multi-function Eyeshadow Palette E225 #1 – Mengandung Timbal
8. PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1 – Mengandung Pewarna Merah K10
9. SARASKIN COSMETICS Day Cream – Mengandung Merkuri
10. SARASKIN COSMETICS Night Cream – Mengandung Merkuri
11. F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive – Mengandung Merkuri
12. HELENALIZER Glow Night Cream – Mengandung Merkuri
13. MANTULITA All in One Cream – Mengandung Merkuri
14. FLY GLOW COSMETICS Night Cream – Mengandung Merkuri
15. FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal – Mengandung Merkuri
16. FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal – Mengandung Merkuri
Maraknya peredaran kosmetik berbahaya tidak lepas dari kesadaran konsumen terhadap pentingnya izin edar dari BPOM serta pengawasan terhadap legalitas produk yang lemah.
Konsumen sering kali tergiur oleh hasil instan dan harga murah tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang yang mengintai.
Faktor lain yang memperburuk kondisi ini adalah kemudahan distribusi produk ilegal melalui media sosial dan marketplace.
Banyak konsumen, khususnya perempuan muda, tergoda oleh testimoni dan klaim yang tidak berdasar tanpa mengecek kebenaran atau keamanan kandungan produk.
Selain itu, minimnya edukasi masyarakat terkait bahan-bahan berbahaya dalam kosmetik juga menjadi celah yang dimanfaatkan oleh produsen nakal.
Untuk itu, BPOM juga sedang dalam proses pengawasan dan evaluasi terhadap lebih dari 90 merek kosmetik lain yang diduga tidak memenuhi standar keamanan.
Daftar ini mencakup berbagai merek lokal maupun impor, dan proses investigasi masih berlangsung.
Anda dapat mengakses informasi lengkap melalui situs resmi BPOM. Masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan mandiri sebelum membeli produk kosmetik apa pun.
Langkah pencegahan yang paling efektif tetap bermula dari konsumen sendiri. Selalu periksa label, nomor izin edar, dan jangan mudah percaya pada klaim yang terdengar terlalu sempurna.
Di sisi lain, pemerintah perlu memperkuat pengawasan, memperluas kampanye edukasi, serta menindak tegas produsen yang melanggar aturan.
Perlindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran kolektif.
Temuan kosmetik berbahaya oleh BPOM menjadi alarm penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dan waspada.
Di balik kemasan menarik dan janji kulit mulus instan, bisa jadi tersembunyi ancaman serius bagi kesehatan. Kecantikan tidak seharusnya dibayar dengan risiko penyakit kronis atau kerusakan organ.
Jadi, bijak memilih produk dan menjadikan keamanan sebagai prioritas adalah kunci untuk merawat diri tanpa mengorbankan kesehatan.***