Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, ada beberapa modus operandi yang digunakan pelaku. Modus tersebut yaitu mencuri dengan menggunakan kunci T, memanfaatkan kelengahan korban, dan mencuri dari pekarangan rumah.
Adapun dari 32 tersangka, tiga di antaranya adalah anak-anak di bawah umur. Gatot juga menambahkan berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 unit kendaraan roda dua hasil kejahatan, Sembilan unit roda dua sarana kejahatan. Kemudian, tiga unit kendaraan roda empat sebagai sarana kejahatan. Lalu, kunci leter T tiga buah, katalis sebanyak 5 kg, serta handphone sebanyak 15 buah.
“Nantinya barang bukti hasil kejahatan akan dikembalikan kepada pemilik/ korban tanpa biaya sepeserpun,” ujar Gatot, Rabu (28/9/2022).
Pihaknya mengimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika sedang memarkir kendaraan. Dia menyarankan masyarakat menggunakan kunci ganda untuk mengamankan kendaraannya.
“Selain itu, apabila ada kejadian tindak pidana pencurian, para korban harus segera melapor. Ini karena kecepatan pelaporan dan pengecekan TKP akan mempercepat pengungkapan,” pungkasnya.