Sabtu, 25 Maret 2023

Wow! Masih Awal Tahun, Bea Cukai Purwokerto Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal

Penindakan yang dilakukan Kantor Bea Cukai Purwokerto akhir bulan Februari 2023. (Dok Bea Cukai Purwokerto)

Bea Cukai Purwokerto kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas dan Banjarnegara. Langkah itu dalam rangka meningkatkan fungsi community protector terhadap peredaran rokok ilegal. Hingga pengujung Februari, Bea Cukai Purwokerto mengamankan 1.676.520 batang rokok ilegal berbagai merek Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai. Perkiraan nilai barang hasil penindakan jutaan rokok ilegal ini sebesar Rp2.107.898.000,00 dan potensi kerugian negara perkiraannya Rp1.444.699.542,00.


Purwokerto, serayunews.com

Pemeriksa Bea dan Cukai Purwokerto, Luly Nugraheni, menerangkan jutaan batang rokok ilegal sejumlah 1.676.520 berasal dari beberapa modus. Misalnya pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan, distribusi pengantaran paket menggunakan kurir lintas wilayah. Kemudian, peredaran rokok ilegal melalui aplikasi jual beli online.

ā€œMengenai 1.676.520 batang rokok ilegal ini berasal dari modus-modus seperti pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan. Lalu, distribusi pengantaran paket menggunakan kurir lintas wilayah. Bahkan yang masih nge-tren hingga saat ini yakni modus peredaran rokok ilegal melalui aplikasi jual beli online,ā€ terang Luly, Rabu (1/3/2023).

Baca juga:Ā Kabupaten Banyumas Sabet Dua Penghargaan Adipura dari Kementerian LHK

Luly menambahkan, penegakan hukum yang optimal terhadap peredaran rokok ilegal akan memberikan manfaat. Manfaat itu berupa peningkatan stabilitas ekonomi negara oleh adanya potensi penerimaan negara dan pengendalian konsumsi oleh masyarakat terhadap rokok.

Barang bukti rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Purwokerto. (Dok Bea Cukai Purwokerto)

ā€œPenegakan hukum yang optimal terhadap peredaran rokok ilegal akan memberikan manfaat. Manfaat itu berupa peningkatan stabilitas ekonomi negara oleh adanya potensi penerimaan negara dan pengendalian konsumsi oleh masyarakat terhadap rokok,ā€ tambah Luly.

Penegakan Hukum

Terbaru, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penyelesaian kasus pelanggaran cukai dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022. Penyelesaian kasus, dapat melalui proses penyidikan dengan pemberian sanksi tegas berupa pidana penjara. Selain itu dapat melalui mekanisme pemberian sanksi administratif. Dalam pengenaan sanksi administratif, pelaku pelanggaran wajib membayar sanksi adminstratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Namun, terlebih dahulu ada penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai. Langkah penegakan hukum ini sebagai bentuk alternatif penyelesaian perkara dengan mengupayakan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium).

Baru-baru ini Bea Cukai Purwokerto telah menerapkan ultimum remidium dalam penyelesaian satu perkara pelanggaran di bidang cukai. Pelaku terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai karena telah memperjualbelikan rokok tanpa dilekati pita cukai melalui aplikasi jual beli online. Dalam kasus ini Bea Cukai Purwokerto berhasil mengamankan rokok ilegal sejumlah 30.320 batang. Atas perbuatannya, pelaku kena sanksi administratif dengan kewajiban membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dia bayar, sejumlah Rp60.853.000,00Ā  ke kas negara. Terhadap barang bukti rokok ilegal yang telah ada penindakan oleh Bea Cukai Purwokerto. Kemudian, mengamankan barang bukti dan menjadikan barang bukti Milik Negara untuk kemudian memusnahkannya.

Bea Cukai Purwokerto terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal secara optimal. Caranya, melalui operasi atau penindakan rokok ilegal. Penindakan secara langsung di lapangan maupun pemantauan yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak terkait lainnya. Dengan adanya penindakan rokok ilegal ini, harapannya masyarakat turut serta dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. Mari bersama-sama untuk #
GempurRokokIlegal.

Berita Terkait

Berita Terkini