Diduga Edarkan Sabu, Residivis Asal Purwokerto Ini Ditangkap Polisi

Shandi YanuarJurnalis:Shandi Yanuar
Residivis asal Purwokerto saat pemeriksaan, Kamis (25/8/2022). (Dok Sat Res Narkoba Polresta Banyumas)

Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, mengamankan pria bernisial YE (35), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Dugaannya, YE  menjual narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (25/8/2022). Setelah penangkapan ternyata YE residivis kasus yang sama.


Purwokerto, serayunews.com

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko memberikan penjelasan. Sebelum melakukan penangkapan terhadap YE, pihaknya mendapati informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang menyalahgunakan narkoba.

“Dari informasi tersebut kami kemudian melakukan profiling dan membuntuti yang bersangkutan. Hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Jalan Raya Pekaja depan PMI Sokaraja,” kata dia, Jumat (26/8/2022).

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti satu bungkus bekas rokok berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 14,62 gram. Lalu ada juga satu bungkus kardus dengan balutan lakban merah yang di dalamnya ada serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 14,93 gram.

“Kami juga mengamankan satu bungkus kresek warna hitam, di dalamnya ada serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 15 gram. Lalu, satu bungkus kresek hitam di dalamnya berisi 17 potongan bekas sedotan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 9,76 gram. Sehingga keseluruhan yang bersangkutan membawa 53,31 gram sabu-sabu,” ujarnya.

Selain barang diduga narkoba, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai sarana transaksi dan penyimpanan sabu-sabu, serta satu unit handphone.

“Dari temuan tersebut, kami kemudian membawa YE ke Kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, YE terjerat pasal 14 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana seumur hidup. Atau bisa juga kena pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda maksimum Rp 13 miliar subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman Pidana Penjara seumur hidup atau pidana pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10.600.000.000 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(san)