SERAYUNEWS– Kasus pemalsuan pelat nomor DPR RI kian marak belakangan ini. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengaku akan melakukan penertiban dan menindak tegas penggunaan pelat nomor palsu tersebut.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menyebut, tindakan pemalsuan pelat nomor ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen. Ada ancaman hukuman enam tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 263 Undang Undang (UU) KUHP.
Menurut Nazarudin, ulah oknum tersebut sangat meresahkan masyarakat dan juga merugikan DPR sebagai institusi wakil rakyat. Berdasarkan laporan yang diterimanya per hari ini, terdapat tiga kasus penggunaan pelat nomor palsu DPR.
Antara lain, Mobil Mercy dengan plat 19-III di tol Alam Sutera, mobil Alphard di Depok yang juga kedapatan menggunakan plat DPR bernomor 19, serta kasus seorang Brigadir yang tewas di dalam mobil Alphard di daerah Jakarta Selatan yang juga memasang pelat nomor palsu DPR.
“MKD akan melakukan penertiban penggunaan pelat palsu. Selama beberapa bulan ini, kami mendapatkan banyak laporan atau informasi dari masyarakat bahwa banyak yang memalsukan pelat nomor DPR yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Jadi, lanjut dia, pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR RI ini sangat meresahkan bagi masyarakat. “Ini sangat merugikan bagi kami DPR,” jelas Nazarudin dalam keterangan pers, Senin (6/5/2024).
Dijelaskan, penting bagi DPR untuk menertibkan pemalsuan tersebut. Karena hal ini sangat merugikannya selaku anggota DPR dan masyarakat juga menuntutnya untuk menertibkan ini semua.
“Kami tidak mau dihakimi oleh masyarakat terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini yang telah menggunakan pelat palsu nomor DPR,” jelas Politisi Fraksi PAN ini dikutip dari laman DPR.
Karena itu, MKD secara tegas menyatakan akan segera melakukan penertiban pemalsuan pelat nomor ini. Hal itu karena tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 263 UU KUHP.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban terhadap siapapun yang membantu memalsukan mengedarkan pemalsuan pelat DPR tersebut. “Tentu saja segera kami lakukan karena ini semakin banyak mobil-mobil yang seenaknya saja memalsukan pelat tersebut,” tegasnya.
Pelat nomor milik DPR memiliki aturan yang tertuang dalam Peraturan Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor 4 TAHUN 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.