SERAYUNEWS – Setelah polisi berhasil menangkap pelaku penembakan juru parkir di Hotel Braga Sokaraja, terungkap kronologi kasus penembakan tersebut. Diduga pelaku kurang membayar parkir yang sesuai tarif hingga disuruh menunggu karena tidak bisa menunjukkan karcis parkir akhirnya terjadi keributan dan penembakan, Sabtu (27/4/2024).
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat melaksanakan konferensi pers di Polresta Banyumas mengungkapkan bahwa berawal dari tersangka yakni Anang Yusup Riyanto (31), Kecamatan Cileunyi, Kota Bandung yang berdomisili di Kalibagor Banyumas. Anang bersama dengan tiga temannya datang ke tempat hiburan Hotel Braga.
Kemudian sekitar pukul 03.45 WIB, tersangka pergi dari tempat hiburan menuju lokasi parkir mobil Honda Jazz nomor polisi D 1389 VZD miliknya. Setelah menuju loket parkir, kendaraan tersangka dikenakan parkir Rp15 ribu. Namun, karena teman tersangka yang merupakan sopir mobil tersebut hanya memiliki uang Rp7 ribu dan tidak memiliki karcis oleh korban yakni Fajar Subekti (38), warga Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas diminta untuk menunggu karena portal parkir tidak bisa dibuka.
“Karena tidak terima menunggu pelaku keluar dari dalam mobil sambil mengeluarkan senjata api dan menembak sebanyak dua kali ke arah korban yang mengenai bagian dada dan perut yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar dia, Senin (29/4/2024).
Setelah melakukan penembakan tersebut tersangka beserta tiga temannya kemudian menuju ke guest house Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Namun polisi yang berhasil mengendus keberadaan pelaku hanya kurun waktu empat jam Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas didampingi oleh Brimob Purwokerto berhasil mengamankan pelaku di Guest House tersebut.
“Motifnya pelaku emosi kepada petugas parkir karena diminta untuk menunggu setelah tidak bisa menunjukkan kartu parkir,” kata dia.
Pelaku bersama dengan teman-temannya di bawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan senjata api yang digunakan untuk membunuh juru parkir yakni senjata api rakitan jenis revolver berisi lima butir peluru kaliber 9 mm.
Tidak sampai situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas dan berhasil menemukan Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm. “Kemudian ada juga air soft gun baik laras pendek maupun panjang. Ada juga 38 butir peluru tajam kaliber 9 x19 mm, 85 peluru hampa kaliber 5.6 atau 22 mm, 58 butir peluru tajam kaliber 5.6 atau 22 mm dan 3 proyektil kaliber 9 mm,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dengan UU Darurat dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.