SERAYUNEWS-Calon bupati dan calon wakil bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Purbalingga harus memenuhi persyaratan dukungan dari minimal 57.921 penduduk yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Purbalingga.
“Tidak cukup menyerahkan daftar nama pendukung. Para bakal calon perseorangan juga harus menyerahkan pernyataan dukungan serta KTP elektronik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga),” kata anggota KPU Purbalingga Sudarmadi kepada serayunews.com, Senin (6/5/2024).
Disampaikan KPU Purbalingga telah menyampaikan pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan dan Persebaran Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Purbalingga melalui Pengumuman Nomor 10/PL-02.2-Pu/3303/2/2024 tertanggal 5 Mei 2024. Sebelumnya KPU Purbalingga juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1129 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024.
“Penyerahan dukungan bisa dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024 di kantor KPU Kabupaten Purbalingga Jl Kalikajar Km 02 Kaligondang Purbalingga,” paparnya.
Dijelaskan, penyerahan dukungan bisa dilakukan pukul 08.00 WIB- 16.00 WIB di tanggal 5 Mei-18 Agustus 2024. Sedangkan di tanggal 19 Agustus 2024 penyerahan dukungan bisa dilaksanakan mulai pukul 08.00-24.00 WIB.
“Calon perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan setiap pendukung. Selanjutnya ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Pencatatan Sipil. “Disusun berdasarkan wilayah desa/kelurahan, ditandatangani oleh pendukung dan tidak bermaterai,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari menambahkan bahwa tahapan pengumpulan dukungan masih panjang. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada calon perseorangan untuk melengkapi persyaratan tersebut.
“Sampai hari ini belum ada calon perseorangan atau tim dari calon perseorangan yang melakukan konsultasi kepada kami terkait persyaratan dukungan,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, pilkada memang memberi dua jalur pada kandidat. Pertama adalah maju Pilkada melalui parpol atau gabungan parpol. Artinya si kandidat diusung parpol. Kedua adalah calon independen atau tidak melalui parpol. Calon independen harus mengumpulkan dukungan dari calon pemilih. Dukungan dari pemilih itu jadi syarat maju bagi calon independen untuk bertanding di Pilkada.