SERAYUNEWS– Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan asal warga negara asing (WNA) Taiwan, akhirnya dapat menghirup udara segar, Selasa (27/6/2023).
Napi asal Taiwan berinisial ZC (50), sebelumnya mendapatkan vonis 19 tahun atas keterlibatan kasus Narkotika. ZC bebas karena telah selesai menjalani pidana hingga 14 tahun di Nusakambangan.
Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan, Mardi Santoso membenarkan adanya WBP atau narapidana warga negara asing yang bebas murni.
“Iya, ada satu WBP kami WN Taiwan, yang telah selesai menjalani masa pidana alias bebas murni. Namun dia belum bisa kembali ke negaranya, karena dia harus melalui proses keimigrasian dahulu,” kata Mardi Santoso, Jumat (30/6/2023).
Meski telah bebas, ZC akan tetap menjalani proses pendetenian dan selanjutnya akan di deportasi ke negaranya.
Dalam proses pembebasan Warga Binaan Asing tersebut, lanjut Mardi, Lapas Permisan selalu berkoordinasi dengan Kator Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Selanjutnya oleh pihak Imigrasi Cilacap ada proses pendeportasian WBP WN Taiwan tersebut.
“Jajaran Lapas Permisan berkomitmen memberikan pelayanan secara merata serta tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan serta menjaga agar bebas dari gratifikasi,” tandasnya.