SERAYUNEWS– Pejabat (Pj) Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto menegaskan larangan mudik lebaran bagi ASN dengan menggunakan kendaraan dinas atau pelat merah. Bahkan kendaraan dinas tersebut harus terparkir di kantor saat libur Lebaran tiba.
“Pelat merah tidak boleh untuk mudik, dan harus dikandangkan di kantor. Kendaraan dinas ini untuk menunjang kegiatan operasional pemerintahan, bukan untuk mudik,” kata Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso, Kamis (4/4/2024).
Terkait jika adanya ASN yang tetap nekat mudik menggunakan kendaraan dinas, Pj bupati Banjarnegara belum bisa memberikan sanksi pada yang bersangkutan. Pasalnya hingga saat ini belum ada ketentuan atau kebijakan pemerintah pusat terkait sanksi.
Namun, melihat dari tahun sebelumnya, semua ASN di Banjarnegara patuh dengan tidak mudik menggunakan kendaraan dinas.
“Soal sanksi kita tunggu saja regulasi dari pusat, semoga tahun ini juga semua pejabat di Banjarnegara tetap mematuhi aturan,” katanya.
Sebab sanksi yang ada saat ini dan sudah ditentukan adalah sanksi mengenai ASN yang kedapatan absen dari libur Lebaran. Sanksi kita saat ini baru pemotongan TPP. Artinya, tidak ada larangan ASN untuk mudik, silakan mengambil haknya untuk libur panjang, dan harus kembali tepat waktu saat masuk kerja.
Menurutnya, masalah kendaraan dinas untuk mudik memang tidak boleh. Namun, untuk instansi tertentu tetap bisa menggunakan kendaraan dinas seperti Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan lainnya.
Sebab tidak menutup kemungkinan nantinya ada pelat merah terparkir di tempat wisata, atau berseliweran di jalan, padahal mereka sedang melakukan pantauan ataupun bertugas. “Pariwisata dan Dinas Perhubungan ini kan ngga libur, jadi tetap bisa menggunakan kendaraan dinas.
“Jangan sampai salah paham, nanti tiba-tiba viral mobil pelat merah di tempat wisata. Padahal mereka itu dari Dinas Pariwisata, seperti yang terjadi tahun lalu ada mobil pelat merah kedapatan parkir di tempat wisata meski sudah ada larangan mobil dinas untuk mudik dan liburan.” ujarnya.