CILACAP – Seorang pelajar SMP berusia 16 tahun, sebut saja Bunga menjadi korban pencabulan dua lelaki kenalnnya. Warga Dusun Cimahi Desa Bolang Dayeuhluhur Cilacap ini, dicabuli bergiliran oleh dua pelaku bernisial CS (19) dan IF (26).
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto SIK melalu Kapolsek Wanareja AKP Sudarsono SH, mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap dirumahnya yang berada di Dusun Ciopat Desa Madura Wanareja Cilacap.
Dijelaskanya, peristiwa pencabulan itu bermula dari perkenalan korban melalui Facebook. Hingga pada hari kejadian, korban diajak kedua pelaku jalan jalan. Saat berada di sebuah warung kelontong, kedua pelaku yaitu CS (19) dan IF (26) mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah korban mabuk, kedua pelaku mencabuli korban secara bergantian.
“Warungnya berada di Dusun Ciopat Desa Madura Kecamatan Wanareja Cilacap. Setelah dicabuli, korban ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, saat korban berada di warung dengan kondisi mabuk pemilik warung akhirnya melaporkan ke orang tua korban. Orang tua korban yang pada akhirnya mengetahui peristiwa pencabulan itu, selanjutnya melapor ke Mapolsek Wanareja. Tak menunggu lama, anggota Polsek Wanareja meringkus para pelaku.
“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di ruamhnya masing masing. Untuk melengkapi berkas penyidikan barang bukti berupa baju yang digunkan korban dan dua botol bekas minumam beralkohol disita serta memintakan visum et repertum terhadap korban,” paparnya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 82 (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Kepada para remaja dihimbau agar lebih hati hati dalam memilih teman dalam berbergaul dan kepada orang tua juga agar tetap memperhatikan pergaulan anaknya jangan samapai bergaul dengan semabarang orang dan selalu menanyakan kemana anak perginya, ” pungkasnya. (adi)