Tak Semua Uang Rupiah Rusak Bisa Diganti Bank Indonesia, Ini Penjelasannya

Penukaran uang
Tidak semua Uang Rupiah rusak atau cacat dapat diganti Bank Indonesia. (Foto : Ilustrasi Bank Indonesia)

SERAYUNEWS– Sudah tahu belum, tidak semua uang rusak atau catat milik Anda bisa diganti dengan yang baru. Bank Indonesia tidak akan memberikan penggantian atas Uang Rupiah rusak atau cacat, apabila kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja.

Bank Indonesia juga tidak memberikan penggantian atas Uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan tata cara:

Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya, apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

– Fisik Uang Rupiah kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya

– Ciri Uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
– Uang Rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
– Uang Rupiah Kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada Uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
Apabila fisik Uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari dua pertiga ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

– Fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari satu perdua ukuran aslinya
– Ciri Uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Apabila fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari satu perdua ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Mengenai penggantian Uang Rupiah yang rusak atau cacat sebagian karena terbakar, maka diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya. Sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan Uang Rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar, menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat diunduh melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.