
SERAYUNEWS – Pasien yang mengalami gagal ginjal kronis dapat memperoleh layanan cuci darah yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan terapi jangka panjang dengan biaya yang relatif tinggi.
Cuci darah atau dialisis merupakan prosedur medis ketika ginjal tidak lagi mampu bekerja secara optimal untuk menyaring limbah, racun, dan kelebihan cairan dari dalam tubuh.
Karena rutin, biaya pengobatan bagi pasien gagal ginjal dapat mencapai jutaan rupiah setiap bulan. Oleh sebab itu, jaminan dari BPJS Kesehatan menjadi bantuan penting agar pasien tetap bisa menjalani pengobatan secara berkelanjutan.
1. Hemodialisis (HD)
Hemodialisis merupakan metode cuci darah yang paling banyak pasien gagal ginjal gunakan. Prosedur ini berlangsung dengan bantuan mesin khusus yang berfungsi menyaring darah dari zat sisa dan racun sebelum mengalir kembali ke dalam tubuh.
Berikut adalah beberapa karakteristik hemodialisis.
2. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
Selain hemodialisis, BPJS juga menanggung layanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD). Metode ini menggunakan selaput rongga perut sebagai penyaring alami untuk membantu membuang zat sisa dari tubuh.
Berbeda dengan hemodialisis yang berlangsung di fasilitas kesehatan, CAPD dapat berjalan secara mandiri oleh pasien setelah mendapatkan pelatihan dari tenaga medis.
Berikut adalah beberapa kelebihan CAPD.
Untuk layanan ini, BPJS Kesehatan menanggung biaya bahan habis pakai serta jasa pelayanan yang nilainya dapat mencapai sekitar Rp8 juta per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Transplantasi Ginjal
BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan terhadap tindakan transplantasi ginjal apabila pasien memenuhi syarat medis dan prosedur. Layanan ini menjadi salah satu pilihan terapi bagi pasien gagal ginjal stadium lanjut.
Selanjutnya, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum memperoleh manfaat tersebut.
Peserta wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Artinya, status kepesertaan tidak sedang diblokir atau dinonaktifkan akibat tunggakan iuran.
Jika terdapat tunggakan, peserta harus menyelesaikan kewajiban pembayaran terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan.
Cuci darah hanya diberikan kepada pasien yang memang membutuhkan terapi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
Keputusan untuk menjalani dialisis tidak dapat terjadi atas permintaan pribadi, melainkan harus melalui evaluasi medis yang menunjukkan adanya gangguan fungsi ginjal yang memerlukan tindakan tersebut.
Peserta juga harus mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku dalam sistem JKN, termasuk mekanisme rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan.
Untuk memperoleh layanan dalam tanggungan BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti beberapa tahapan berikut.
1. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Langkah awal adalah mengunjungi fasilitas kesehatan yang terdaftar sebagai FKTP, seperti berikut.
Pada tahap ini, pasien akan menjalani pemeriksaan awal guna mengetahui kondisi kesehatannya.
2. Mendapatkan Surat Rujukan
Jika menilai pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Pemeriksaan oleh Dokter Spesialis
Setelah tiba di rumah sakit rujukan, pasien akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis penyakit dalam atau spesialis ginjal dan hipertensi. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan diagnosis serta menentukan terapi yang paling sesuai.
4. Menjalani Terapi Dialisis
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pasien membutuhkan cuci darah, rumah sakit akan mengatur jadwal terapi secara berkala sesuai kondisi medis yang bersangkutan.
Selain layanan dialisis, BPJS Kesehatan juga menanggung sejumlah kebutuhan medis lain yang berkaitan dengan pengobatan gagal ginjal.
Khusus untuk transfusi darah, BPJS Kesehatan dapat menanggung kebutuhan hingga maksimal empat kantong darah setiap bulan berdasarkan rekomendasi dokter dan kebutuhan medis pasien.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan, pasien gagal ginjal kronis dapat memperoleh layanan cuci darah tanpa harus menanggung biaya pengobatan yang besar.***