
SERAYUNEWS-Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Pada peringatan Hari Raya Waisak tahun ini, sebanyak 1.052 warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif selama menjalani program pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.
Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak. Dari jumlah tersebut, 1.041 orang memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara 6 narapidana menerima Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas setelah remisi diberikan.
Selain itu, sebanyak 5 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I Hari Raya Waisak Tahun 2026.
Dari jumlah tersebut 83 narapidana beragama Budha menerima Remisi Khusus Waisak. Rinciannya, 3 orang memperoleh remisi 15 hari, 20 orang mendapatkan remisi satu bulan, 18 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 42 orang memperoleh remisi dua bulan.
Meski demikian, tidak terdapat penerima remisi Waisak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara. Hal tersebut karena saat ini di Rutan Banjarnegara tidak ada warga binaan yang beragama Buddha maupun merayakan Hari Raya Waisak di rutan tersebut.
Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Dodik Harmono, menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa membedakan latar belakang agama maupun status pidana.
“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Menurut Dodik, pemberian remisi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” katanya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
Berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kebijakan tersebut menghasilkan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840,5 juta dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2,1 juta.
Di tingkat daerah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi atas keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
“Remisi merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif. Kami berharap momentum Waisak menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” katanya.
Melalui peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk Rutan Kelas IIB Banjarnegara, menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan sistem pembinaan yang berkeadilan, menghormati hak-hak warga binaan, serta mendukung terwujudnya pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial.