CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Polres Cilacap menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Desa Surusunda Kecamtan Karangpucung, Senin (31/1/2017) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Dari informasi yang dihimpun, sedikitnya 10 diperiksa dalam operasi tersebut. Mereka merupakan perangkat desa dan juga Kepala Desa Surusunda. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 10.450.000.
Dugaan adanya pungutan liar di Desa tersebut bermodus kegiatan penyuluhan dan musyawarah Program Sertifikat Tanah Proyek Nasional (Prona) di Balai Desa. Dalam acara tersebut juga membahas jumlah iuran wajib yg harus dibayarkan sebagai uang operasional desa. Saat operasi berlangsung, polisi yang mendatangi TKP sempat membuat kaget sejumlah perangkat desa. Polisi langsung melakukan pengecekan di ruang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Surusunda dan ditemukan barang bukti berupa dua bendel kwitansi pembayaran. Pungutan liar diduga dilakukan oleh perangkat desa, masing-masing setiap warga membayar sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 650.000.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto melalui Kasatreskrim AKP Agus Supriadi saat dikonfirmasi serayunews.com, membenarkan adanya operasi tangkap tangan pungli di Desa Surusunda. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga terlapor terkait kasus tersebut.
“Kita masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus itu. Dugaannya mereka melanggar UU RI No 20 th 2001 tentang perubahan Atas UU RI No 31 th 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, berikut inisial terlapor dalam OTT Pungli di Desa Surusunda Kecamatan Karangpucung
1. Kepala Desa Surusunda berinisial HI
2. Sekretaris Desa Surusunda berinisial TS
3. Kepala Urusan Pemerintahan Desa Surusunda berinisial AJ
4. Kaur Keuangan Desa Sunda berinsial NI
5. Kaur Pembangunan berinsial SJ
6. Kaur Umum berinisial SH
Empat lainya merupakan kepala dusun masing masing berinisial KI, KJ, SK dan AY. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat bendel Kwitansi, Berita Acara Persetujuan nominal pungli, Berita Acara pembentukan team pelaksana Prona Tk. Desa Surusunda serta Surat keputusan Kepala Desa team Pelaksana program sertifikat tanah Proyek Nasional.(adi)