SERAYUNEWS – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto baru saja mengeluarkan kebijakan strategis terkait rotasi dan mutasi sejumlah jabatan penting di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025, yang resmi ditetapkan pada 3 Januari 2025.
Perubahan ini mencakup 101 Perwira Tinggi (Pati) TNI, meliputi 62 Pati TNI Angkatan Darat (AD), 8 Pati TNI Angkatan Laut (AL), dan 31 Pati TNI Angkatan Udara (AU).
Mayjen TNI Hariyanto, Kapuspen TNI, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini bertujuan untuk penyegaran organisasi sekaligus memberikan peluang bagi perwira untuk mengembangkan karier.
“Telah resmi ditetapkan rotasi dan mutasi 101 Pati TNI,” ujar Hariyanto dalam keterangannya pada Minggu, 5 Januari 2025.
Rotasi besar terjadi di lingkungan TNI AD, melibatkan sejumlah perwira yang memasuki masa pensiun serta perpindahan jabatan strategis. Di antaranya adalah:
Sebanyak 8 Pati TNI AL turut mengalami rotasi, termasuk beberapa yang memasuki masa pensiun. Perubahan signifikan di antaranya:
Sebanyak 31 Pati TNI AU mengalami perubahan jabatan. Beberapa yang menonjol adalah:
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya TNI untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi.
Pergantian posisi juga dianggap sebagai langkah penting dalam regenerasi kepemimpinan. Menurut Kapuspen TNI, langkah ini memastikan kesinambungan tugas serta peningkatan kinerja seluruh matra TNI dalam menghadapi tantangan strategis ke depan.
Dengan adanya rotasi dan mutasi ini, diharapkan seluruh jajaran TNI dapat terus beradaptasi dengan dinamika global, meningkatkan profesionalisme, serta mendukung tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI.
***