SERAYUNEWS – Ada perubahan sistem pada layanan BPJS Kesehatan yaitu penghapusan kelas dan pemberlakuan sistem KRIS.
Simak berikut ini 12 kriteria fasilitas KRIS yang menggantikan kelas pada BPJS Kesehatan. Apa sajakah? Simak.
KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar dijelaskan pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024. KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Dengan pemberlakuan sistem KRIS ini, nantinya peserta akan mendapatkan Manfaat Jaminan Kesehatan baik medis maupun non-medis.
Untuk ruang perawatan yang diperoleh oleh peserta BPJS Kesehatan, apabila mengacu pada kriteria fasilitas KRIS pada pasal 46A ayat (1) adalah sebagai berikut:
Untuk saat ini di tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama dan belum mengalami kenaikan. Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yaitu:
***