SERAYUNEWS-Sebanyak 12 parpol telah menyerahkan Perubahan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga. Batas akhir penyerahan adalah Selasa (3/10/2023) malam pukul 23.59 WIB.
“Dari 15 parpol tinggal tiga parpol yang belum menyerahkan pencermatan DCT. Masing-masing Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” kata anggota KPU Purbalingga, Zamaahzari saat dikonfirmasi serayunews.com, Selasa (3/10/2023) petang.
Sementara itu 12 parpol yang sudah menyerahkan perubahan pencermatan DCT masing-masing adalah PSI, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Perindo, Partai Gelora, PKS, Partai Nasdem, PAN, PPP, Partai Hanura dan Partai Ummat. “Yang belum menyerahkan kami tunggu hingga malam ini,” ungkapnya.
Dijelaskan, dalam proses pencermatan, parpol dapat melakukan pergeseran caleg antar dapil, melakukan pergantian caleg serta melakukan perbaikan dokumen persyaratan. Setelah semua parpol menyerahkan perubahan pencermatan DCT, pihaknya akan melakukan tahapan selanjutnya sebelum melakukan penetapan DCT.
“Tahapan yang dilakukan adalah verifikasi administrasi rancangan DCT mulai 4-18 Oktober 2023. Kemudian pada 19-23 Oktober dilaksanakan rekapitulasi. Hasil rekapitulasi disusun menjadi DCT hingga 2 November 2023 serta sehari kemudian ditetapkan. Selanjutnya pada 4 November 2023 DCT diumumkan kepada masyarakat,’ katanya lagi.
Dalam kesempatan terpisah Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga Karseno mengatakan partainya tidak mengubah daftar Caleg. Yang dilakukan sebelum penyerahan pencermatan DCT antara lain mengecek kelengkapan dokumen persyaratan. “Semua caleg sudah lengkap dan susunannya sudah final,” imbuhnya.